Vonis bebas untuk Andri Wibawa dalam kasus korupsi bansos KBB? -->

Breaking news

Live
Loading...

Vonis bebas untuk Andri Wibawa dalam kasus korupsi bansos KBB?

Friday 5 November 2021

Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,dok. istimewa (5/11).


Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan barang bantuan (bansos) sosial COVID-19, M Totoh Gunawan, atas perkara korupsi pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai Andri Wibawa yang merupakan anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara dan M Totoh Gunawan tidak terbukti bersalah.


"Terdakwa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/11).


Atas hal tersebut, hakim meminta agar kedua terdakwa itu segera dibebaskan dari penahanan yang kini tengah dijalani. Mereka diketahui kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.


"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andri dan M Totoh telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo.Pasal 55 KUHPidana.


Dalam perkara korupsi pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat itu, ada tiga orang terdakwa yakni Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan.


Dari tiga terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Aa Umbara yang disebut mengatur pengadaan bansos COVID-19 tersebut.


Aa divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan. Selain itu, Aa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.


Hakim memutuskan Aa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (rs/ana)