Waspada marak upal jelang Nataru 2021-2022 -->

Breaking news

Live
Loading...

Waspada marak upal jelang Nataru 2021-2022

Monday 29 November 2021

Peredaran Ribuan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Pemalang Digagalkan, dok. istimewa (29/11).


Pemalang - Polisi menyita ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Pemalang. Total ada 1.244 lembar uang palsu yang disita dari penangkapan dua orang pengedar dan pencetak upal.


Kedua pelaku yakni ES (57) warga Desa Cibatu, Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya dan W (49) Warga Desa Kedokan, Kecamatan Gabus Wetan, Indramayu. Dalam kasus ini polisi juga menyita separangkat alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.


"Berawal dari adanya laporan warga masyarakat Moga, ada yang menjual uang rupiah palsu, langsung kita tindaklanjuti," kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di kantornya, Pemalang, Kamis (25/11/2021).


Dari laporan itu, polisi lalu menangkap ES (57) warga Tasikmalaya, di Jalan Raya Moga, pada Rabu (17/11) lalu. Dari tangan ES polisi menyita 210 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang belum sempat diedarkan.


"Diduga, ES ini akan menjual mata uang Rupiah palsu dengan harga Rp 7 Juta untuk 210 lembar mata uang rupiah palsu," kata Ari Wibowo.


Tersangka mengaku belajar dari YouTube


Tersangka ES mengaku uang palsu itu belum sempat tersebar di wilayah Kecamatan Moga. Buruh tani ini mengaku belum sempat menjual upal tersebut.


"Rencananya akan kita jual uang palsu dengan perbandingan 1 banding 3. Satu uang asli ditukar dengan 3 uang palsu," kata ES.


Sementara itu, pencetak upal, W mengaku belajar dari YouTube. Dia mengaku baru mencoba-coba untuk mencetak upal ini.


"Belajar dari YouTube. Eksperimen tiga bulan. Saya cetak 1 rim, dan belum berhasil beredar sudah diamankan," kata S.


Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan ES, dijerat dengan pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.


Waspada marak upal jelang Nataru


Asisten Direktur di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Dody Nugraha, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, meminta masyarakat waspada dengan peredaran upal. Terlebih menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.


"Masyarakat diharapkan waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru. Kasus temuan uang palsu jelang Natal dan Tahun Baru cenderung meningkat. Pelaku peredaran uang palsu (Upal) bisa saja memanfaatkan momen natal dan tahun baru untuk mencari korban," kata Doddy.


"Masyarakat harus waspada agar aksi oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Apabila ada kecurigaan terhadap uang yang diterima, bisa dilakukan melalui 3D, atau dilihat, diraba, dan diterawang," sambung dia.


Dari catatan BI Kabupaten Tegal, selama kurun waktu 2019-2020, peredaran upal meningkat sebesar 27 persen dari sebelumnya 5,246 Bilyet menjadi 7,024 Bilyet. Untuk diketahui KPw BI Cabang Tegal membawahi 7 kabupaten/kota eks karesidenan Pekalongan.


Kemudian pada 2021 tercatat ada 88 bilyet atau menurun 87 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan kebijakan Pemerintah atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masyarakat. Masyarakat cenderung melakukan transaksi secara Non-Tunai dalam kegiatan sehari-hari. (dw/*)