Aktivitas penggunaan narkoba dirutan masih marak, Aparat diminta tindak tegas -->

Breaking news

Live
Loading...

Aktivitas penggunaan narkoba dirutan masih marak, Aparat diminta tindak tegas

Sunday 19 December 2021


Keberhasilan petugas menangkap serta menggagalkan penyelundupan 29,78 gram sabu di lingkungan rumah tahanan harus diapresiasi, dok. istimewa (19/12).


Surabaya - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta aparat mengambil tindakan tegas untuk memutus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.


Permintaan itu disampaikan LaNyalla pada Minggu (19/12), sebagai respons tertangkapnya warga binaan yang membawa sabu ke dalam rumah tahanan oleh petugas Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.


"Keberhasilan petugas menangkap serta menggagalkan penyelundupan 29,78 gram sabu di lingkungan rumah tahanan harus diapresiasi. Tapi tentu kita ingin ada tindakan lebih dari itu," ujarnya di sela melakukan kegiatan reses di Surabaya.


Menurut dia, keberhasilan ini menunjukkan jika aktivitas penggunaan narkoba di lingkungan rumah tahanan masih marak.


"Hal ini harus menjadi perhatian yang serius oleh pihak-pihak terkait, khususnya aparat berwajib. Jangan sampai rumah tahanan hanya sebagai perpindahan tempat bagi pelaku kejahatan," ucap dia.


Senator asal daerah pemilihan Jawa Timur itu menambahkan, kondisi tersebut akan memiliki dampak sangat buruk.


"Dampaknya, selama menjalani hukuman tindak perilaku para pelaku kejahatan tidak akan berubah, apalagi berdampak pada efek jera pelaku kejahatan. Artinya, saat bebas nanti mereka akan kembali melakukan kejahatan serupa tanpa rasa takut," katanya.


"Oleh karena itu, saya meminta pemerintah melakukan evaluasi dalam pengelolaan rumah tahanan," tutur LaNyalla menambahkan.


Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (18/12) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan botol sampo.


"Barang haram tersebut coba diselundupkan melalui kemasan sampo," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.


Ia menjelaskan, penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.


Krismono juga pernah mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (dw/*)