Husin Shihab di laporkan balik, dituduh melintir bahasanya Bahar? -->

Breaking news

Live
Loading...

Husin Shihab di laporkan balik, dituduh melintir bahasanya Bahar?

Wednesday 29 December 2021

"Konsekuensi hukum bagi pelapor bila laporan itu tidak dapat dibuktikan. Husin mengancam akan melapor balik" dok. istimewa (29/11).


Jakarta - Pelapor Habib Bahar bin Smith, Husin Shihab alias Husin Alwi, dipolisikan balik karena dinilai menuding Habib Bahar memelintir perkataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Husin Shihab bingung dan bertanya-tanya.


"Kata saya yang mana yang dituduh melintir bahasanya Bahar?" ujar Husin Shihab saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/12/2021).


Husin heran kalau laporan polisi itu diterima mengingat tuduhannya terhadap Habib Bahar belum bisa dibuktikan. Husin juga menyebut kalau yang berhak melaporkan dirinya adalah Habib Bahar sendiri, bukan orang lain.


"Kalau laporan polisi mestinya belum bisa diterima, kecuali itu hanya Dumas ya? Mestinya kalau mau bikin laporan polisi, tuduhan pemelintiran kalimat pak Dudung harus dibuktikan dulu benar tidaknya, baru bisa laporkan saya atas dugaan pemelintiran kalimat Bahar," tuturnya.


"Kalau pun mau bikin laporan baru dengan pasal hoax dan hate speech mestinya yang punya hak untuk melaporkan adalah Bahar yang merasa dirugikan dan tidak terima ada kalimatnya yang dipelintir. Jelas ini delik aduan, Bahar korbannya. Menurut SKB 3 Menteri tentang Pedoman dan Implementasi UU ITE, tidak bisa diwakilkan sekalipun dengan kuasa, jadi Bahar sendiri yang mesti lapor, bukan Aldo," sambung Husin.


Lebih lanjut, Husin menduga pelaporan tersebut hanya sekadar untuk membela diri saja setelah Bahar resmi dilaporkan. Husin mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi pelapor bila laporan itu tidak dapat dibuktikan. Husin mengancam akan melapor balik.


"Tentu saya akan ambil langkah hukum berupa pengaduan palsu dan fitnah," ucap Husin.


Sementara itu, Husin menyebut laporan yang dibuat Babe Aldo ternyata hanya dumas, bukan LP. Dia tetap menghormati Habib Bahar dkk meski laporan mereka ditolak polisi.


"Ternyata ini bukan laporan polisi, tapi sifatnya pengaduan masyarakat. Tadinya mereka mau bikin LP tapi tidak diterima, alasannya buktinya nggak ada. Jangan kan barang bukti, bukti permulaannya saja nggak ada," jelasnya.


"Tapi nggak apa, hormati saja mereka mau bikin laporan. Tapi kalau sekiranya nanti ditemukan pelaporan palsu atau hanya ingin mencemarkan nama baik saya, saya juga punya hak untuk melaporkan balik," imbuh Husin.


Diketahui, Husin Shihab dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan STTP/11/XII/2021/RESKRIM di Polres Bogor. Laporan diterima pada Selasa (28/12). Husin dilaporkan oleh Ali Ridhok alias Babe Aldo.


"Babe Aldo (Ali Ridhok) yang melaporkan Husin Alwi, dilaporkan Pasal 14, 15 UU 1/1946 juncto Pasal 220 KUHP," kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/12).


Dalam laporan, tertulis alasan Babe Aldo melaporkan Husin Shihab adalah Husin menuding Habib Bahar memelintir perkataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Babe Aldo menyebut Habib Bahar hanya mengatakan sesuai apa yang diucapkan Dudung.


"Terlapor terhadap pernyataan Habib Bahar bin Smith, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Husin Alwi menuduh Habib Bahar bin Smith memelintir/memotong kalimat KSAD Dudung Abdurachman, padahal Habib Bahar bin Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung Abdurachman di podcast Dedy Corbuzier sekitar tanggal 29 November 2021," bunyi laporan itu. (dw/*)