Kawal proses pengisian perangkat desa supaya berjalan transparan,. -->

Breaking news

Live
Loading...

Kawal proses pengisian perangkat desa supaya berjalan transparan,.

Monday 27 December 2021

Mas Dhito mengajak semua peserta dan masyarakat Kabupaten Kediri, bersama mengawal proses pengisian perangkat desa supaya berjalan transparan, dok. istimewa (27/12).


Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito memantau ujian ulang pengisian perangkat desa. Ujian digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG).


Mas Dhito mengajak semua peserta dan masyarakat Kabupaten Kediri, bersama mengawal proses pengisian perangkat desa supaya berjalan transparan, tanpa kecurangan. Bila sampai terjadi kecurangan, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ranah pidana.


"Fungsi dari teman-teman kepala desa selaku penyelenggara sangat penting untuk bisa memajukan desanya masing-masing, dimulai dari pengisian perangkat," kata Mas Dhito usai melakukan pemantauan, Senin (27/12/2021).


Ujian ulang pengisian perangkat desa itu diikuti 664 peserta, yang sebelumnya melakukan ujian pada 9 Desember 2021. Jumlah itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dengan 146 lowongan jabatan perangkat desa.


Proses pengangkatan perangkat desa, menurut Mas Dhito, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan aturan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.


Adapun, dalam Perbup 48 Tahun 2021, dituangkan bahwa pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepada desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam hal ini mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi.


"Ujian ulang perangkat desa ini diharapkan berjalan secara baik dan kondusif (tanpa kecurangan)," imbuh Mas Dhito.


Sebelumnya di acara Jumat Ngopi pada 24 Desember, Mas Dhito menyampaikan, pada ujian pengisian perangkat desa pada 9 Desember lalu, terdapat temuan penilaian 63,34 yang terjadi di 48 desa. Aduan masyarakat pun bermunculan terkait dugaan pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian.


"Hitung-hitungan 63,34 itu setelah dicoba oleh Inspektorat dengan rumus yang ada angkanya tidak ketemu," ucap Mas Dhito .


Berangkat dari hal itu, Pemkab Kediri melakukan penghentian sementara pengisian perangkat desa hingga diputuskan untuk dilakukan ujian ulang. Dengan dilakukan ujian ulang ini, diharapkan proses seleksi perangkat desa berjalan bersih dan sesuai aturan yang berlaku.


Bila mana setelah dilakukan ujian ulang pengisian perangkat desa masih ditemukan kecurangan, tidak menutup kemungkinan yang dilakukan masuk ke ranah pidana. Bila itu sampai terjadi, kewenangannya sudah masuk di aparat penegak hukum.


"Kalau nanti masih ada kecurangan, tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana. Jadi ini yang saya peringatkan betul," terang Mas Dhito.


Pemkab Kediri mengajak pemerintah desa untuk sama-sama mengutamakan transparansi. Bahwa pada faktanya ada temuan, hal itu merupakan bagian dari proses belajar dan memang harus dibenahi.


"Lebih baik ada temuan dibanding kita pura-pura tidak tahu sama sekali. Itu jauh lebih bahaya. Nah ini yang jadi masalah kalau ada temuan kita diam saja," tambahnya.


Dalam pemantauan pelaksanaan ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall SLG, turut mendampingi Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Imam Jamingin. Diakui, ada pesan yang disampaikan Mas Dhito terkait pelaksanaan ujian perangkat desa.


"Kita tetap mengikuti aturan yang ada dalam pelaksanaannya," ucapnya. (dw/*)