Kejari tahan Eks Sekretaris dan Bendahara DPRD kabupaten Sukabumi diduga salahgunakan anggaran -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejari tahan Eks Sekretaris dan Bendahara DPRD kabupaten Sukabumi diduga salahgunakan anggaran

Friday 17 December 2021


Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 778.190.172, dok. ilustrasi ist (17/12).


Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan eks Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Maman Suherman dan bendaharanya inisial SK. Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan-operasional.


Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan dugaan penyalahgunaan itu berlangsung sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.


"Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan operasional tahun 2015 sampai tahun 2018. Kita tetapkan inisial MS selaku mantan Sekwan DPRD Kabupaten Sukabumi dan inisial SK mantan bendahara," kata Bambang didampingi Kasipidus Ratno Timur Pasaribu, Jumat (17/12/2021).


Bambang mengatakan MS dan SK menduduki jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi pada periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018. Penetapan tersangka sendiri dikatakan Bambang sejak Kamis (16/12) kemarin.


"Keduanya hari ini kita panggil untuk kita periksa, kemudian kita lakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan. Mereka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara," ujar Bambang.


Bambang menjelaskan kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.


"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 778.190.172," imbuh Bambang.


Keduanya diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Dengan maksimal pidana penjara 20 tahun," ucap Bambang. (dw/*)