Laksda TNI Anwar Saadi ungkap dugaan korupsi seorang Jenderal pakai uang prajurit -->

Breaking news

Live
Loading...

Laksda TNI Anwar Saadi ungkap dugaan korupsi seorang Jenderal pakai uang prajurit

Monday 13 December 2021


Uang hasil korupsi penghasilan para prajurit digunakan Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi, dok. istimewa (13/12).


Jakarta - Mengungkap korupsi seorang jenderal tentu memiliki beragam tantangan besar. Namun keberanian ditunjukkan oleh Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi. Belum genap satu tahun, dirinya sudah membuat kagum, dengan mengungkap korupsi yang dilakukan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK, serta Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP.


Diketahui, Laksda Anwar Saadi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pertama pada Kejaksaan Agung RI tanggal 23 Juni 2021 lalu.


Sepak Terjang Laksda Anwar


Sebelumnya Laksda TNI Anwar Saadi menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, yang akhirnya dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).


Penunjukannya berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 104 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL dan 17 Pati TNI AU.


Sejatinya, proses pembentukan Jampidmil sudah dicanangkan sejak Juni 2020. Jampidmil ini adalah salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal.


Presiden Joko Widodo membentuk Jampidmildi Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 25A ayat 1, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.


Pembentukan Jampidmil dilaksanakan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu juga melibatkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.


Akhirnya pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III, serta sejumlah penjabat Eselon IV pada Jampidmil. Laksda Anwar termasuk menjadi Jampidmil pertama di Kejagung.


Kejagung menetapkan seorang Brigjen TNI berinisial YAK dan Dirut PT Griya Sari Harta atau GSH berinisial NPP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD 2013-2020.


Kasus diungkap berdasarkan hasil temuan dari tim penyidik koneksitas dari Jampidmil, Pusat Polisi TNI Militer AD dan Auditorat Militer Tinggi II Jakarta.


"Tim penyidik koneksiktas telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib Perumahan TNI AD atau dikenal TWP AD tahun 2013-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/12).


Uang Prajurit Dipakai untuk Kepentingan Pribadi


Leonard menjelaskan duduk perkara. Bermula dari penyimpangan yang dilaksanakan Brigjen YAK selaku direktur keuangan tabungan wajib perumahan TNI AD.


Pelaku juga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerjasama dengan A, selaku Direktur Indah Bumi Utama dan Kolonel CZI Purnawirawan, serta KGS MS dari PT Arta Mulia Adi Niaga.


"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis dengan tersangka NPP selaku Dirut PT Griyasari Harta. Di mana dana itu dipotong dari gaji prajurit dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard.


Leonard melanjutkan, uang hasil korupsi penghasilan para prajurit digunakan Brigjen YAK untuk kepentingan pribadi. Tersangka berdalih untuk pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.


"Dia telah mengeluarkan uang dengan jumlah Rp127,736 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP," terangnya. (dw/*)