Massa reuni 212 saat ini telah dibubarkan polisi, tetap gelar reuni 212 ancaman pidana -->

Breaking news

Live
Loading...

Massa reuni 212 saat ini telah dibubarkan polisi, tetap gelar reuni 212 ancaman pidana

Thursday 2 December 2021


Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot akan menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak, dok. istimewa (02/12).


Jakarta - Massa Reuni 212 saat ini telah dibubarkan polisi dan dipukul mundur ke arah Tanah Abang. Tampak massa kini bertahan di area pinggir jalan.


"Sekarang mereka gerak mundur ke arah Pasar Tanah Abang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (2/12/2021).


Tepatnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.40 WIB, Kamis (2/12/2021), tampak massa bergerak secara bergerombol di area Blok A dan Blok B. Arus lalu lintas di sekitar Pasar Tanah Abang sempat mengalami kepadatan karena massa memenuhi badan jalan.


Kemacetan terparah terjadi di U-turn di depan Blok A Pasar Tanah Abang. Sejumlah petugas kepolisian mengatur barisan massa agar cepat berjalan.


Dari Pasar Tanah Abang, massa tampak bergerak ke arah Petamburan, Jakarta Pusat. Terpantau pukul 11.05 WIB, kerumunan peserta Reuni 212 mulai terurai.


Selain itu, terpantau di Jalan Tanah Abang Timur sejumlah peserta Reuni 212 berkumpul di pinggir jalan. Mereka tampak menunggu massa lainnya yang juga dipukul mundur dari arah Jalan KH Wahid Hasyim.


Sejumlah polisi berjaga di sekitar lokasi. Kawat berduri dan barier berwarna oranye terlihat terpasang di lokasi.


Seperti diketahui, massa Reuni 212 sempat bertahan di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, setelah diputar balik polisi di simpang Sarinah. Massa menutup Jalan Wahid Hasyim hingga membuat kemacetan.


Massa kemudian berorasi di tengah-tengah jalan. Mobil komando aksi massa tampak berhenti di depan KC Bank DKI JL Wahid Hasyim.


Tak Ada Rekomendasi Satgas COVID-19


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.


"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," tegas Zulpan.


Ancaman Pidana Jika Tetap Gelar Reuni 212


Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Reuni 212. Jika massa ngotot akan menggelar Reuni 212, Polda Metro Jaya tak akan segan menindak.


"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini," katanya.


"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku," tegas Zulpan. (dw/*)