MCI Mendukung penuh adanya pemberantasan Korupsi -->

Breaking news

Live
Loading...

MCI Mendukung penuh adanya pemberantasan Korupsi

Wednesday 1 December 2021

Peraturan Pemerintah  mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan Informasi dan jawaban memberikan informasi,dari setiap orang, (01/12).


Jakarta - Peran penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.


Peraturan Pemerintah  mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan Informasi dan jawaban memberikan informasi,dari setiap orang,merujuk kepada UU KiP Tahun 2008 " ucap Dr.Bambang, Tangerang Selatan Rabu (01/12/2021).


Perlu diketahui "undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Menurutnya "Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.


Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bersemangat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi dan juga peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi" Ujarnya.


Lebih lanjut " Ketua Umum Media Center Indonesia " Dr Bambang.S.SH menyatakan"Undang Undang No. 14 tahun 2008, tentang lKeterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 pada tanggal 30 April dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat memperoleh informasi yang benar, jujur dan dapat dipercaya " Apalagi ini masalah tindakan Korupsi katanya sangat penting agar tercipta Kepemerintahan yang bersih dari Korupsi " ungkapnya.


Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi "Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggung jawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 


Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.


Oleh sebab itu"Peran penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan dan perundangan" Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik," Tutupnya. (dw/*)