Terkait kasus suap pajak tim penyidik paksa tahan Alfred Simanjuntak -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus suap pajak tim penyidik paksa tahan Alfred Simanjuntak

Tuesday 28 December 2021



Tersangka Alfred ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022, dok istimewa (28/12).


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Tersangka Alfred ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.

"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Setyo.

KPK pada Kamis (11/11) telah menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP sebagai tersangka baru kasus tersebut.

KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11). Sedangkan untuk tersangka Alfred saat itu belum ditahan.

Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Setyo, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Wawan Ridwan (WR).

Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak. (dw/*)