Bareskrim Polri Bongkar Investasi Bodong Alkes -->

Breaking news

Live
Loading...

Bareskrim Polri Bongkar Investasi Bodong Alkes

Wednesday 19 January 2022


dok. istimewa/ Bareskrim Polri Bongkar Investasi Bodong Alkes, Tersangka Mengaku Dapat Tender Kementerian, (19/1).


Jakarta  - Kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) telah berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melakukan investasi ke salah satu tersangka berinisial V.

"Dalam kegiatannya, V ini mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan," ungkap BrigjenPol Whisnu, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Selanjutnya, tersangka V mengajak teman serta koleganya untuk memberikan modal dalam kegiatan investasi khususnya pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

"Bersama tersangka DA, V mengatakan ke para korban bahwa mendapatkan tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Pertamina," sambung BrigjenPol Whisnu.

"Namun, dari hasil penyelidikan, tender dan SPK yang digunakan itu dibuat sendiri, bohong semuanya. Dari kasus ini, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp503 miliar," jelas BrigjenPol Whisnu.

Dalam hal ini, sejumlah barang bukti disita mulai dari uang senilai Rp2,131 miliar, 5 unit mobil mewah, tiga jam tangan rolex dan 6 perhiasan, buku rekening serta beberapa alat kesehatan mencakup masker hingga tabung oksigen.

Masih dari keterangan BrigjenPol Whisnu, pihaknya saat ini tengah mengebut pengerjaan pemberkasan terhadap para tersangka kasus investasi suntik modal alat kesehatan. Sehingga bisa segera diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Pemberkasan ini sedang kita buat, semoga dalam satu atau dua hari ini pemberkasan bisa selesai sehingga kita bisa kirim ke kejaksaan," pungkas BrigjenPol Whisnu. (dw/*)