Emosi Istrinya selinguh kepergok berduaan di kamar, keroyok pria selingkuhan hingga tewas -->

Breaking news

Live
Loading...

Emosi Istrinya selinguh kepergok berduaan di kamar, keroyok pria selingkuhan hingga tewas

Saturday 8 January 2022

dok. istimewa/net


Motif para tersangka emosi dikarenakan mengetahui istri, adik kandung, anak kandung yang kedapatan berselingkuh dengan korban, (8/1).


Pamekasan - Seorang suami di Pamekasan, Madura, JL (35) menghabisi nyawa selingkuhan istrinya. Kejadian ini berawal saat JL memergoki istri dan pria selingkuhannya sedang berduaan di kamar.


Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan aplikasi perpesanan. Tak hanya menganiaya selingkuhan istrinya, pelaku juga menganiaya istrinya.


Korban adalah MM (28), warga Dusun Sumber Wangi I, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan. Tak sendiri, JL dibantu kakak ipar hingga mertuanya saat menganiaya korban.


Polisi akhirnya memburu para pelaku. Ada tiga dari empat pelaku yang telah diamankan. Ketiganya yakni JL, kakak ipar JL berinisial SM dan mertua JL berinisial AH. Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial JN masih menjadi DPO.


"Motif para tersangka emosi dikarenakan mengetahui istri, adik kandung, anak kandung yang kedapatan berselingkuh dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Sabtu (8/1/2022).


Tomy menambahkan aksi ini terjadi di rumah Rumah AH di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan pada Rabu (29/12/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, JL yang baru pulang berkerja mencari ikan dikagetkan saat mendapati istrinya bersama korban berduaan di kamar.


"Kemudian tersangka JL menghubungi SM untuk menyaksikan perbuatan adik kandungnya hingga datang juga tersangka AH selaku ayah kandung dari istri JL," papar Tomy.


Penganiayaan pun terjadi. Para pelaku yang emosi menggunakan sejumlah benda padat seperti bakiak hingga batang pohon jambu untuk memukuli korban.


"JL selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan bakiak. Lalu SM selain menggunakan tangan kosong juga menggunakan alat yang tidak diingatnya. Untuk AH menggunakan alat berupa kayu pohon buah Jambu," tambahnya.


Penganiayaan ini dilakukan secara bergantian hingga korban tidak sadarkan diri dan tewas di rumah sakit.


Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (dw/*)