Kasus korupsi tahun 2017-2018 dana BOS madrasah 8 miliar di Jabar masih terus di usut, -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi tahun 2017-2018 dana BOS madrasah 8 miliar di Jabar masih terus di usut,

Thursday 27 January 2022

dok. ilustrasi ist/ Adapun sejauh ini, hitungan sementara kerugian atas perkara itu mencapai Rp 8 miliar. (27/1).


Bandung - Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat masih diusut. Belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi senilai Rp 8 miliar ini.


"Posisinya sekarang masih pemberkasan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).


Saat ini pihak Kejati Jabar masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menghitung kerugian negara. Adapun sejauh ini, hitungan sementara kerugian atas perkara itu mencapai Rp 8 miliar.


"Perhitungan kerugian negara masih dilakukan," ujar Dodi.


Sejauh ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK. Menurut Dodi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.


"Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," kata Dodi.


Modus Korupsi


Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).


AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.


Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar. Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI kabupaten-kota dan provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback atau uang pengembalian.


Dari uang pengembalian dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan kabupaten-kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI kabupaten-kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420. (dw/*)