Kerugian uang negara nyaris Rp1 triliun! usut kasus Satelit Kemhan 2015, Kemenko Polhukam ditugaskan,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Kerugian uang negara nyaris Rp1 triliun! usut kasus Satelit Kemhan 2015, Kemenko Polhukam ditugaskan,..

Thursday 13 January 2022

dok. istimewa/ tangkapan layar video


Pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur itu masuk pelanggaran hukum yang serius, (13/1).


Jakarta - Proyek lama terkait satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Menko Polhukam Mahfud Md ikut angkat bicara perihal siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini.


"Ini sudah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung dan kami sendiri kemudian melakukan audit investigasi, kami mengkonfirmasi di Kejaksaan Agung bahwa benar Kejaksaan Agung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini dan kami sampaikan konfirmasi kami bahwa itu memang benar," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).


"Sehingga kami menyampaikan ke Kejaksaan Agung agar segera ditindaklanjuti. Karena kalau ada satu pelanggaran hukum dari sebuah kontrak kalau kita harus membayar, itu kita harus lawan. Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu, karena belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan itu, melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu. Apalagi itu sudah terjadi agak lama," lanjutnya.


Mahfud menuturkan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur itu masuk pelanggaran hukum yang serius. Mahfud menyebut negara tidak akan membiarkan begitu saja kasus tersebut.


Mahfud tidak menyebut detail siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kontrak itu. Namun, dari informasi yang didapatkan, pejabat yang dimaksud masih aktif.


"(Sejak) 2011 itu sudah muncul rasan-rasan tentang ini, menurut BPKP. Sehingga kami anggap ini pelanggaran prosedurnya sudah serius dan negara tak akan membiarkan ini sehingga kita minta Kejaksaan Agung meneruskan apa yang telah dilakukannya selain ini," ujarnya.


Mahfud menyampaikan, buntut urusan itu, negara rugi ratusan miliar rupiah. Sebab, pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) meneken kontrak dengan sejumlah perusahaan, salah satunya Avanti dan Navayo.


"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum yaitu Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada," tuturnya.


Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada 2 perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.


"Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud.


"Nah, selain dengan Avanti, juga pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang 20 juta ini nilainya Rp 304 (miliar)," imbuhnya.


Menurut Mahfud, negara berpotensi ditagih lagi oleh perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan yaitu Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Di sisi lain Mahfud menyebutkan bila persoalan ini tengah pula diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).


Lebih lanjut Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia menyampaikan dugaan pelanggaran hukum di balik pengadaan satelit tersebut sudah lama dibahas dalam Sidang Kabinet pada 2018.


"Kemenko Polhukam ditugaskan untuk menyelesaikan hal ini oleh Presiden itu berdasar sidang Kabinet tanggal 21 Agustus 2018. Jadi ini sudah 3 tahun lebih kita pelajari ini terus dan kita koordinasi dengan Kejaksaan Agung," imbuhnya. (dw/*)