KPK beberkan saat penangkapan Bupati Langkat tersangka kasus suap -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK beberkan saat penangkapan Bupati Langkat tersangka kasus suap

Thursday 20 January 2022

dok. istimewa/ Ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terbit ditetapkan bersama 5 orang lain termasuk adik kandungnya (20/1).


Jakarta - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut sempat kabur dari rumah pribadinya saat hendak ditangkap KPK. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal itu bukan dikarenakan kebocoran informasi, melainkan faktor kondisi di lapangan.


"Pertama masalah adanya indikasi kebocoran, sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana, tapi dari lapangan saja," kata Karyoto dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).


Karyoto menduga Terbit Rencana sempat diberikan informasi oleh tersangka lainnya. Namun, KPK belum memastikan kebenaran itu


"Ketika orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone, langsung memberi tahu dan lain-lain, kami belum pastikan," katanya.


Karyoto menegaskan tak ada kebocoran informasi yang berasal dari pihak internal KPK.


"Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam, tidak ada," ujarnya.


Diketahui, Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Terbit ditetapkan bersama 5 orang lain termasuk adik kandungnya. Berikut daftar kelima tersangka:


Diduga sebagai pemberi:


1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta


Diduga penerima:


1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat

2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih

3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor

4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor

5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor


Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:


Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dw/*)