KPK Tetapkan Hakim Itong dan Panitera sebagai tersangka kasus suap, Hakim Itong: Semua omong kosong,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Tetapkan Hakim Itong dan Panitera sebagai tersangka kasus suap, Hakim Itong: Semua omong kosong,..

Friday 21 January 2022

dok.Istimewa/ Itong yang menghadap membelakangi wartawan tiba-tiba berbalik badan, Dia menyela pembicaraan Nawawi, (21/1).


Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap. Di tengah konferensi pers yang disampaikan KPK, Itong sempat menyela dan menyebut semuanya omong kosong.


Hal tersebut disampaikan Itong saat konferensi pers KPK di depan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah menyampaikan konferensi pers berkaitan dengan keprihatinan lembaga anti rasuah tersebut terkait tindakan korupsi Itong.


"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.


Lalu Itong yang menghadap membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia menyela pembicaraan Nawawi.


"Maaf ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apa pun," ucap Itong.


Dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. "Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua," ujarnya.


Kemudian tampak 2 petugas KPK menghampiri Itong. Keduanya meminta Itong berbalik badan lagi dan berhenti berbicara.


Kemudian Nawawi yang sempat terhenti lalu melanjutkan pembicaraan. Dia mengaku sedih dengan OTT yang terjadi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti.


"Panitera pengadilan yang notabene seorang aparat penegak hukum, saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung," tuturnya.


Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.


"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).


Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap dua orang lainnya, yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), tapi keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.


Nawawi menjelaskan, ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

(dw/*)