Menakertrans harus tau! PT. Rimbunsawit Sejahtera (RSS) jadi sorotan diduga kuat ada unsur,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Menakertrans harus tau! PT. Rimbunsawit Sejahtera (RSS) jadi sorotan diduga kuat ada unsur,..

Friday 21 January 2022

Selama ini PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tenaga kerja diperusahaan tersebut sering mengalami intimidasi sehingga mereka meminta bantuan serikat pekerja Riau, (21/1).


Pelalawan -  PT. RSS (Rimbunsawit Sejahtera) diduga kuat lakukan kecurangan untuk meraih keuntungan yang sangat besar dan tidak mau mengikuti aturan pemerintah, UU Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


Adapun cara perusahaan tersebut untuk diduga menggelembungkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang selama ini dan sekian tahun telah berjalan. Dimaksud karyawan atau buruhnya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program bukan Penerima Upah atau (BPU ) yang dimaksud mandiri atau yang bersifat perorangan dengan jumlah iuran perbulan Rp 16.800,-.


Seharusnya sebagaimana yang Dimaksud dalam UU Menteri Nomor 13 Tahun 2003 dan PP nomor 78 Tahun 2015 dan diubah PP Nomor 36 Tahun 2016 dan saat ini sebagaimana yang telah diperlakukan pemerintah UU Cipta Kerja UMNIBUS LAW pemerintah atau pengusaha dan perusahaan wajib didaftarkan dan diikut sertakan Jaminan Sosial BPJS Kesehatan mau BPJS ketenagakerja dengan program Penerima Upah (PU).


Media ini beserta tim melakukan konfirmasi terkait hal tersebut diatas kepada ketua umum Serikat Pekerja Riau (SPR) atas nama Anton BLL melalui telepon salulernya selaku pelapor kepada pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi dan membenarkan hal kejadian tersebut, diatas dan Dia juga turut prihatin kepada sipekerja didalam perusahaan tersebut.


Sehingga Sangat mengecewakan dan menyayangkan tindakan pihak perusahaan yang selama ini menurut keterangan Ketua SPR tersebut menerangkan bahwa selama ini PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tenaga kerja diperusahaan tersebut sering mengalami intimidasi sehingga mereka meminta bantuan serikat pekerja Riau.


Untuk membentuk organisasi Serikat (SPR) untuk membantu dan berharap kepada Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Riau SPR dapat memperjuangkan hak-hak mereka sebagai mana mestinya, yang selama ini pihak perusahaan telah mengabaikan dan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan Hak Karyawan tersebut.


Untuk meraih keuntungan yang besar adapun hal-hal yang disampaikan dan dikeluhkan oleh karyawan perusahaan tersebut diantaranya:

1. BPJS Kesehatan


BPJS Ketenaga Kerjaan

Pulsa Lampu atau Token Listrik yang telah di janjikan oleh perusahaan sebesar Rp.40.000 ribu rupiah perbulan hingga saat ini pihak perusahaan tidak pernah memberikan hal tersebut menurut Tenaga kerja Perusahaan Tersebut 80% diantara mereka tidak terpenuhi dan mendapatkan hal-hal yang kami uraikan diatas.


Lanjutnya ketua umum serikat pekerja Riau (SPR) bahwa permasalahan ini telah dilaporkan Kepada Dinas Tenaga kerja Provisi Riau dan telah diberikan Nota Satu Kepada Perusahaan tersebut. pada bulan Desember 2021 oleh Dinas tenaga kerjaan provinsi Riau atau yang dimaksud surat teguran, alhasil dari surat tersebut telah dibalas perusahaan pada dinas terkait dengan mengatakan dalam surat tersebut akan segera melakukan perbaikan dan mendaftarkan setiap sipekerja tersebut dan mengikuti serta Jaminan Sosial BPJS/KES dan BPJS TK. Namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan dan menggagap remeh hal tersebut.


Sebagaiman yang diterangkan dalam balasan surat nota 1 kepada Dinas atau instansi terkait, bahkan pada hari Senin, (17/01/2022), Ketua Serikat yang ada diperusahan tersebut dan mengajak beberapa anggotanya menjumpai menejemen perusahaan untuk membicarakan perihal yang mereka alami dan termasuk dalam isi Surat Perusahaan yang di balas kepada Dinas Tenaga Kerja provisi Riau terkait akan segera melakukan perubahan dan mendaftarkan secara bertahap tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan (ble)