Modus buat pertanggungjawaban fiktif 3 perangkat Desa di Bima jadi tersangka dugaan Korupsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Modus buat pertanggungjawaban fiktif 3 perangkat Desa di Bima jadi tersangka dugaan Korupsi

Saturday 29 January 2022

dok. istimewa/ Polisi: Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mens rea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai tersangka, (29/1).


Bima - Tiga perangkat Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra mengatakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka ini terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD). Tak hanya itu, mereka juga lakukann penyimpangan dana desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.


"Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mens rea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai tersangka," kata Hendry dalam keterangannya Jumat (28/1/2022).


Hendry menyebutkan ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut Kepala Desa RML, Sekretaris Desa AY dan Bendahara Desa SYD.


"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," jelasnya.


Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun rencana penggunaan uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.


"Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. Dalam proses penyidikan kasus ini, uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar Rp 26,7 juta," tuturnya.


Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes ataupun rencana penggunaan uang (RPU).


"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya. (dw/*)