3 Jenderal NII ditangkap, Polisi diminta berangus hingga ke akarnya -->

Breaking news

Live
Loading...

3 Jenderal NII ditangkap, Polisi diminta berangus hingga ke akarnya

Sunday 6 February 2022

Polres Garut menangkap Ujer, Jajang dan Sodikin. Tiga pria asal Pasirwangi Garut , dok. istimewa/ Gubernur: Mendukung upaya yang dilakukan aparat dari kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut. Bahkan dia meminta agar hal itu diberangus hingga ke akarnya, (6/2).


Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menentang keberadaan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di Garut. Dia mendorong agar polisi memberangus kelompok tersebut hingga akarnya.


"Kami sangat menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah tadi seperti ada deklarasi NII di Garut," ucap Kang Emil sapaannya saat bertemu tokoh Sunda di Paguyuban Pasundan, Jalan Aceh, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022).


Pihaknya mendukung upaya yang dilakukan aparat dari kepolisian untuk menindak oknum-oknum tersebut. Bahkan dia meminta agar hal itu diberangus hingga ke akarnya.


"Kami mendukung upaya dari BNPT baik kepolisian untuk menangkap dan memberangus dan menindak oknum yang merusak nama baik Islam dan kesundaan di tanah Jawa Barat," tuturnya.


Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Didi Turmudzi mengatakan perlu sikap arif dan bijaksana dalam menyikapi munculnya NII di Garut.


"Kepada masyarakat Sunda waspada terhadap fenomena tersebut. Kepada para pemangku kepentingan untuk tidak menggeneralisir gerakan-gerakan tersebut dengan label agama Islam sehingga mengidentikkan Islam dengan radikal dan teroris," ujar Didi.


Sekadar diketahui, Polres Garut menangkap Ujer, Jajang dan Sodikin. Tiga pria asal Pasirwangi Garut ini bikin lantaran mengaku sebagai Jenderal NII. Mereka bikin onar dengan video propaganda yang disebar lewat media sosial.


Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, mereka diketahui telah membuat 57 video berisi ajaran sesat NII. Mereka mengunggahnya di YouTube. Saat ini diketahui, channel YouTube mereka memiliki lebih dari 300 pengikut. (dw/*)