4 tahun lalu bunuh Istri dan 2 Anak tiri, cerita panjang Muhtar Effendi -->

Breaking news

Live
Loading...

4 tahun lalu bunuh Istri dan 2 Anak tiri, cerita panjang Muhtar Effendi

Monday 14 February 2022

dok. istimewa/ Penetapan Pendi tersangka itu dari olah TKP yang dilakukan Polsek Jatiuwung dan dibantu Polres Tangerang, (14/2).


Tangerang - Muhtar Effendi atau biasa disapa Pendi (62) harus meringkuk di dalam jeruji besi lantaran telah membunuh istri dan anak tirinya. Kasus ini terjadi pada Februari 2018 di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Banten.


Pembunuhan itu bermula dari cekcok antar Pendi dan istrinya, Emah (40). Perseteruan berawal dari pembayaran kredit mobil yang dibeli Emah.


Pembayaran cicilan kredit mobil tersebut telat dan Emah kesal terhadap Pendi. Emah lalu menonjok kepala Pendi.


Pendi tak terima dengan perlakuan Emah. Emosinya tersulut. Ia lantas mengambil pisau di gudang lalu menusuk Emah dengan pisau tersebut hingga sang istri kehilangan nyawanya.


Kedua anak tirinya yang menyaksikan ibunya dibunuh pun turut dihabisi Pendi. Nyawa kedua anak tirinya yakni Nova (19) dan Tiara (11) pun direnggut Pendi dengan pisau yang sama yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa sang istri. 


Kapolres Metro Tangerang kala itu yakni Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Pendi membersihkan dirinya usai membunuh istri dan kedua anak tirinya.


"Seusai melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya, tersangka masih sempat membersihkan diri dari noda darah di tangannya," kata Harry


Seusai membersihkan dirinya di kamar mandi, lanjut Harry, tersangka Pendi kemudian masuk ke kamar. Di kamar tersebut Pendi berupaya bunuh diri dengan menusuk dirinya sendiri menggunakan belati.


"Dari keteranganya, dia tusuk tiga kali di perut mengunakan belati yang sama, setelah itu ke bagian leher. Semuanya luka tusuk, bukan sayatan," kata Harry.


Namun, setelah menusuk diri sendiri, kata Harry, Pendi masih sempat bangkit untuk menyembunyikan senjata tajamnya. Setelah itu, ia tergeletak di kamar tersebut.


Harry menyampaikan bahwa Pendi mencoba bunuh diri karena merasa menyesal setelah membunuh keluarganya.


"Bukan karena skenario, tetapi memang dia mengaku khilaf dan menyesal jadi dia ingin mengahibisi nyawanya juga," ucap Harry.


Pendi pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dirawat secara intensif setelah mencoba bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anak tirinya.


Pendi jadi tersangka

Tak lama setelah itu, polisi menetapkan Pendi sebagai tersangka. Ada beberapa hal yang membuat polisi yakin menetapkan Pendi sebagai tersangka


Pertama, bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi sangat kuat dan mengarah pada Pendi sebagai tersangka.


"Penetapan Pendi tersangka itu dari olah TKP yang dilakukan Polsek Jatiuwung dan dibantu Polres Tangerang. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang kami periksa, tetangga kanan kiri, barang bukti, dan posisi tersangka saat terakhir ditemukan," kata Kapolsek Jatiuwung kala itu yakni Kompol Eliantoro Jarmaf.


Eliantoro mengatakan, Pendi juga mengakui perbuatannya kepada Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati.


"Pada saat di-BAP, Pendi berbicara dengan Kapolres yang menanyakan langsung, dan intinya dia mengakui (membunuh). Dia menyesal melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak tirinya," ujarnya.


Selain itu, lanjutnya, Pendi juga berulang kali meminta maaf dan mengucap istighfar ketika berbincang dengan Harry.


"Itu semakin meyakinkan kami kalau Pendi merupakan tersangka pembunuhan, di samping barang bukti yang ada dan kesaksian para saksi," kata Eliantoro.


Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.


Warga tak kaget

Beberapa warga perumahan Taman Kota Permai 2 pun telah menduga Pendi merupakan pelaku pembunuhan Emah dan dua anaknya tersebut.


"Firasat saya sih memang dia (Pendi)," kata Parti (50), tetangga depan rumah Emah


Menurut Parti, hubungan rumah tangga Pendi dan Emah memang sudah tidak harmonis. Pendi diketahui baru tinggal bersama Emah di perumahan tersebut kurang dari setahun atau sekitar enam bulan.


Dalam beberapa bulan terakhir, Parti mengatakan kalau pasangan tersebut kerap terlibat adu mulut. Namun, pertengkaran yang terjadi tidak terlalu parah.


"Sudah enggak harmonis juga sih sebenarnya, suaminya ini jarang pulang. Baru akhir-akhir ini pulang katanya mau bikin tingkat rumah," ucap Parti.


Sementara itu, warga lain yang juga teman Emah bernama Ida (43) menyesalkan kematian Emah yang dianggapnya sebagai orang baik dan supel. Dia pun menyebut kalau Pendi memiliki sifat temperamental dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.


"Memang orangnya itu emosian, jarang bergaul sama warga karena kan jarang pulang itu," ungkap Ida.


Divonis 20 tahun

Adapun Pendi mengaku bersalah dan khilaf atas pembunuhan yang ia lakukan


“Saya lakukan ini karena saya khilaf. Saya kalau enggak khilaf saya enggak mungkin lakukan ini. Untuk itu saya minta maaf kepada keluarga istri saya. Saya mohon maaf, saya tidak nyangka melakukan ini. Stres saya," ucap Pendi dalam sebuah rekaman suara


Kendati demikian, rasa bersalah Pendi tak mampu menghindarkannya dari vonis 20 tahun penjara yang diputuskan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018).


Hakim Ketua Gatot menyatakan, Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


"Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata Gatot, saat membacakan putusan di Ruang Sidang 4, PN Tangerang, vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Pendi dengan pidana 20 tahun penjara. (dw/*)