Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni jadi tersangka kasus vonis perkara, disebut hianati institusi -->

Breaking news

Live
Loading...

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni jadi tersangka kasus vonis perkara, disebut hianati institusi

Friday 4 February 2022

dok. istimewa/ MA: Hakim Itong telah mengkhianati institusi, (4/2).


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan membela hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni yang telah menjadi tersangka kasus suap vonis perkara. MA tidak akan memberi bantuan hukum kepada Itong.


"Sekarang bahkan kita yang kena masalah di-OTT KPK itu, kami sama sekali tidak akan pernah memberikan advokasi, tidak akan pernah membela," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto kepada wartawan di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).


Sunarto menerangkan bukan tanpa alasan MA tak memberi bantuan hukum kepada hakim Itong. MA, kata Sunarta, menilai hakim Itong telah mengkhianati institusi.


"Karena dia telah mengkhianati institusi kita. Itu betapa, kita saking apanya ya, sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tetap, kami selalu ingatkan sekali karena fluktuatif ketakwaan kita harus kita pendekatan," kata Sunarto.


Sunarto mengaku kasus Itong ini sontak membuat warga Mahkamah Agung terkaget-kaget. Betapa tidak, Sunarto menyebut wilayah PN Surabaya telah memperoleh sertifikat WBK (wilayah bebas korupsi) dan telah berkomitmen menandatangani pakta integritas.


"Terkait dengan hakim Itong, merupakan keprihatinan kita semua terutama warga Mahkamah Agung sangat kaget. Di pengadilan itu sudah dapat sertifikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Menpan," ujar Sunarto.


"Kami tidak membayangkan sama sekali di daerah, di wilayah, yang sudah memperoleh predikat WBK akan terjadi seperti itu, karena saat itu seluruh hakimnya, pimpinannya, sampai ke staf yang paling rendah di satker (satuan kerja) itu sudah membuat komitmen menandatangani pakta integritas, disaksikan juga oleh pejabat di luar," imbuhnya.


Sunarto mengakui MA telah kecolongan mengenai kasus hakim Itong ini. Namun, kata Sunarto, semua itu tentu tidak lepas dari tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang.


"Kami.. ya kalau kecolongan gimana? kita menjaga ini menjaga orang. Kalau barang ditaruh di pojok sana, udah tidak akan pindah kecuali terkena badai, terkena angin bisa ke geser, ada gempa bergeser, ini orang. Kita dijaga di sana ternyata tingkat keimanan masing-masing orang itu ketakwaannya naik turun, fluktuatif, ya kadang-kadang pas di posisi puncak bagus, posisi lagi rendah bisa saja terjadi," ujar Sunarto.


Sunarto mengatakan sejatinya, pihaknya telah mengingatkan kepada para hakim bahwa mereka adalah wakil Tuhan di dunia untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan. Dia menyebut hal itu harus benar-benar tertanam di diri masing-masing hakim.


"Itu kami selalu berusaha untuk mengingatkan bahwa wakil Tuhan di dunia, dengan putusan irah-irahnya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Kalau dipelesetkan nanti berdasarkan keuangan yang Maha Kuasa, nah itu yang kita hindari, kita ingatkan terus. Apa yang kita cari dalam hidup ini," kata Sunarto.


Sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.


"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).


Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya, yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.


Nawawi menjelaskan, ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1. (dw/*)