Kasus dugaan korupsi di Kemhan, Kejagung periksa mantan Kasubdit di Kominfo -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus dugaan korupsi di Kemhan, Kejagung periksa mantan Kasubdit di Kominfo

Saturday 5 February 2022

dok. istimewa/ Saksi yang diperiksa berinisial M, merupakan mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo, (5/2).


Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).


Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan saksi yang diperiksa berinisial M, merupakan mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo.


"Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," kata Leonard seperti dilansir Antara, Jumat (4/2/2022).


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur Kemhan tahun 2015.


Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari Kominfo berinisial BS dan M pada Senin (31/1) lalu.


Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan ke kantor dan rumah serta apartemen milik PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Sejumlah barang bukti disita berupa dokumen serta perangkat elektronik.


PT DNK merupakan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.


Menkpo Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kominfo telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.


Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

(dw/*)