Kios Pupuk Bersubsidi Buah Lestari Milik BS Kec Sumber Suko di Duga Jual melebihi HET -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios Pupuk Bersubsidi Buah Lestari Milik BS Kec Sumber Suko di Duga Jual melebihi HET

Saturday 19 February 2022

Kios Pupuk Bersubsidi Buah Lestari Milik BS Kecamatan Sumber Suko di Duga Jual melebihi  HET, BPAN Basus D 88 Akan Adukan Permasalahan ini ke APH, (19/2).


Lumajang - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik Buasan yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani yang namanya tidak mau di sebutkan namanya beli Pupuk Orea 3 zak dengan berat bersih 50 kg/ zak. Dengan harga Rp 450000,(empat ratus Lima puluh ribu rupiah), itu bagi yang punya kartani akan tetapi kalau di luar RDKK Rp 175000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)pembeli tidak di kasih nota sehingga terkesan kurang terbuka, dan diduga di jual ke petani yang di luar RDKK, akhirnya orang tersebut mengadukan ke BPAN BASUS D88 dan Awak media ini, untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal (08/02/2022) Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang kelokasi kios tersebut, untuk konfirmasi ke pemilik kios yang bernama Buasan, Kec. Sumber Suko, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa saya tidak mengetahui kalau pupuk di jual melebihi HET karena yang mengelolah anak nya, saya cuma atas nama saja tuturnya.

    

"Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada tanggal 08/02/2022 Awak media ini komfirmasi ke PPL di ruang kerjanya menjelaskan bahwa saya tidak pernah menyuruh menjual pupuk bersubsidi melebihi HET,itu urusan kios dengan distributor tuturnya.

      

"Sedangkan menurut Tim investigasi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah yang di temui awak media ini menyatakan karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan,namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi. 

   

"Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:


1. Urea: Rp. 2.250/Kg.


2. Za: Rp. 1.700/Kg.


3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg.


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk itu karena makin maraknya kios pupuk bersubsidi melebihi HET maka secepatnya kami akan koordinasi dengan pimpinan agar segera di adukkan permasalahan ini ke APH tandasnya.bersambung. (Saiful/tim)