Ramai Sepiker Masjid dan Gonggonan Anjing, Kemenag buka suara -->

Breaking news

Live
Loading...

Ramai Sepiker Masjid dan Gonggonan Anjing, Kemenag buka suara

Friday 25 February 2022

Menag Yaqut C. Qoumas, dok. istimewa/ Hal ini diluruskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (25/2).


Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait ungkapan Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas soal sepiker masjid dan gonggongan anjing untuk menjelaskan aturan pengeras suara.   


Hal itu diluruskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar yang menegaskan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.


Menurutnya, ada yang keliru terkait pemberitaan itu. Thobib menjelaskan, pemberitaan terkait Menag yang diduga membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.


“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).


Kronologi Dugaan Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dan Anjing


Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.


Sehingga, lanjut Thobib, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.


"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ujarnya.


Jadi, lanjut Thobib, Menag mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.


Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.


“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya. (dw/*)