Ternyata oh ternyata mentok ,.. Arteria Dahlan tidak,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Ternyata oh ternyata mentok ,.. Arteria Dahlan tidak,..

Saturday 5 February 2022

dok. istimewa/ Anggota DPR RI memiliki hak imunitas, sebagaimana diatur dalam UU MD3, (5/2).


Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tak dapat melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.


Beberapa ahli berpendapat Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena pernyataan tersebut dikemukakan oleh politikus Demokrat itu merupakan hak dan kewenangan konstitusional DPR. Status Arteria Dahlan sebagai anggota DPR yang memiliki hak imunitas juga membuatnya tak bisa tersentuh pidana.


Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Muhammad Ary Mulia dari Masyarakat Adat Sunda ke Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian dan SARA. Pelaporan itu dilakukan setelah beredar video Arteria dalam rapat dengan Jaksa Agung RI di Komisi III DPR, meminta agar Kajati diganti karena memakai bahasa Sunda dalam forum rapat.


"Pak JA, ada Kajati Pak, yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak itu Pak, kita ini Indonesia Pak. Jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda entar ngomong apa dan sebagainya," demikian pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di Komisi III DPR yang beredar dalam video.


Ucapan Arteria Dahlan itu membuat masyarakat Sunda tersinggung. Arteria kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 20 Januari 2022.


Arteria Berbicara di Forum Rapat Resmi DPR


Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara dengan mengundang 3 ahli.


Hasil gelar perkara menyatakan Arteria Dahlan tidak dapat dipidana, sebab pernyataan tersebut disampaikan Arteria sebagai anggota DPR dalam forum rapat resmi di DPR.


"Kami menyimpulkan berdasar pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya, maka pendapat dari Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022


Arteria Punya Hak Imunitas

Selain itu Arteria sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat disentuh hukum. Karena pendapatnya disampaikan dalam forum rapat resmi di DPR.


"Yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," kata Zulpan.


3 Ahli Nyatakan Arteria Tak Dapat Dipidana


Dalam penyelidikan kasus ini polisi meminta keterangan dari 3 ahli. Para ahli berpendapat, berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan bahwa Arteria tidak dapat dipidana atas pernyataannya itu.


"Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli yakni para ahli pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE," kata Zulpan.


Zulpan menyampaikan, berdasarkan keterangan ahli pidana, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataannya itu. Sebab, apa yang disampaikan Arteria Dahlan ini adalah dalam sebuah forum rapat resmi di Komisi III DPR.


"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3 terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan.


Hal ini merujuk pada Pasal 1 UU MD 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.


"Apa yang disampaikan Saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," imbuh Zulpan.


Selain itu, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas, sebagaimana diatur dalam UU MD3.


"Kemudian poin kedua bahwa penyampaian Saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," katanya.


Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa. Ahli bahasa menerangkan ucapan Arteria Dahlan dalam rapat kerja di Komisi III tidak memenuhi unsur kebencian.


"Poin ketiga, ahli bahasa menerangkan bahwa penyampaian Saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.


"Karena konteks penyampaian Saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yakni bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam pasal 33 No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," tuturnya.


Masyarakat Disarankan Mengadukan Arteria ke MKD

Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, yang menyinggung bahasa Sunda dalam rapat di DPR, tidak dapat dipidana. Pelapor disarankan mengadukan Arteria Dahlan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).


"Kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI, di mana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR, yaitu kepada MKD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).


Imunitas Anggota DPR Bersifat Mutlak


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai hasil gelar perkara Polda Metro Jaya bahwa Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III memiliki hak imunitas, sudah tepat. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3.


"Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Jumat (4/2).


"Selain itu, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," imbuhnya.


Hak imunitas yang melekat pada anggota DPR RI, termasuk Arteria, menurut Dek Gam bersifat mutlak. Segala sesuatu sikap yang diputuskan anggota DPR akan dievaluasi oleh pemilih di daerah pemilihan (dapil).


"Imunitas itu bukan sekadar norma yang diatur UU, tetapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak. DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat," ujarnya.


Semua laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria, kata Dek Gam, akan diperlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. MKD akan membahas substansi laporan terhadap Arteria Dahlan.


"Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya," imbuhnya. (dw/*)