Hati-hati dengan modus ini, Kejagung tangkap 3 Jaksa gadungan -->

Breaking news

Live
Loading...

Hati-hati dengan modus ini, Kejagung tangkap 3 Jaksa gadungan

Saturday 19 March 2022

dok. istimewa/ Ketiga oknum jaksa gadungan itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, (19/3).


Jakarta - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 1 orang lagi komplotan oknum yang mengaku-ngaku sebagai jaksa. Total ada 3 jaksa gadungan yang diamankan di Yogyakarta.


Sebelumnya tim Kejagung telah mengamankan 2 orang perempuan sebagai jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Kemudian tim Kejagung kembali menangkap satu orang, yaitu pria berinisial RP.


"Setelah tim melakukan pengamanan terhadap 2 orang berinisial FRA dan DTM, kemudian tim melanjutkan melakukan deteksi terhadap 1 orang lagi yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan, sampai akhirnya pada pukul 19.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejati Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).


Kemudian ketiga oknum jaksa gadungan itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Selain itu, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang.


Setelah itu, ketiga oknum jaksa gadungan itu diserahkan tim kejaksaan ke Polres Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung. Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 orang berinisial FRA dan DTM.


Dua jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis (17/3) pagi.


"Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).


Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ia mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.


"FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, di mana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp 2.200.000.000," ujar Sumedana. (dw/*)