Ungkap kasus korupsi PT Taspen, Kejagung tetapkan 2 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap kasus korupsi PT Taspen, Kejagung tetapkan 2 tersangka

Tuesday 29 March 2022

dok. istimewa/ Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,, (29/3).


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.


"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).


Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.


Lebih lanjut, tersangka HS juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ketut mengatakan kedua tersangka langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung.


Kasus ini bermula, pada 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150.000.000.000 (Rp 150 miliar) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.


Dana pencairan medium term note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.


Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan 'dibungkus' transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.


Adapun kedua tersangka MS dan HS memiliki peranan berbeda. Tersangka MS berperan dalam menyetujui investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.


Ketut mengatakan, tersangka MS juga berperan menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan Cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017.


Selain itu, tersangka MS juga berperan menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.


Sementara itu tersangka HS berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM, seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence. Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai Jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.


"Mengatur serta menentukan Penggunaan Dana Pencairan MTN diluar tujuan diterbitkan MTN yakni untuk kepentingan pribadi dan grup PT Sekar Wijaya," imbuhnya.


Sementara itu, tersangka MS disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan tersangka HS disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dw/*)