Kios pupuk bersubsidi UD Cahaya diduga menjual pupuk melebihi HET -->

Breaking news

Live
Loading...

Kios pupuk bersubsidi UD Cahaya diduga menjual pupuk melebihi HET

Wednesday 16 March 2022

Kios Pupuk Bersubsidi UD Cahaya Milik NH Dusun Krajan RT/RW 03/01 Desa Sumber Poh Kecamatan Maron diduga Jual melebihi  HET, dan di luar RDKK  menjadi sorotan publik, (16/3).


Probolinggo - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait sulitnya mencari pupuk bersubsidi, ternyata ada salah satu Kios Pupuk Milik Nurhayati (NH) yang masih banyak pupuknya, namun setelah salah satu petani yang namanya tidak mau di sebutkan namanya beli Pupuk Orea 1 zak berat bersih 50 kg/ zak. Dengan harga Rp 170000_( seratus Tujuh puluh ribu rupiah), selain itu pembeli tidak di kasih nota sehingga terkesan kurang terbuka serta di jual di luar RDKK, akhirnya orang tersebut mengadukan ke BPAN BASUS D88 dan Awak media ini, untuk memperoleh berita yang berimbang maka pada tanggal (09/3/2022) namun toko pas tutup sehingga pada tanggal 14/03/2022 Awak media bersama dengan Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) BASUS D88 datang lagi ke kelokasi kios tersebut, untuk konfirmasi ke pemilik Kios UD. Cahaya Milik NH Dsn. Krajan RT/RW 03/01 Desa Sumber Poh Kec Maron yang Di Duga Jual melebihi HET, dan Jual di Luar RDKK bahwa saya tidak pernah menjual pupuk bersubsidi  melebihi HET, akan tetapi versi putrinya saat di konfirmasi bilang saya tidak tahu, langsung komfirmasi ke ibunya karena ibu lagi keluar tidak tau kapan pulangnya, setelah itu wartawan media ini konfirmasi via WhatsAppnya kepada Nurhayati pemilik kios tersebut menjelaskan bahwa kalau penting silahkan datang ke kios waktu jam kerja. Dan terkesan menghelak dari pertanyaan yang diajukan oleh wartawan media ini.

    

"Untuk memperoleh berita berimbang wartawan media ini komfirmasi ke PPL desa Sumberpoh  Sofi Zubaidi.SP Via telfon selulernya  menjelaskan bahwa kami mengucapkan Terimakasih atas informasi, sebagai bahan laporan kami ke pimpinan, yang jelas kami tidak pernah menyarankan kepada semua kios untuk menjual pupuk bersubsidi melebihi HET apalagi di jual di luar RDKK, kalau memang itu benar kami akan tegur kios tersebut.

      

"Di tempat terpisah awak media ini komfirmasi ke Badan Peneliti Aset Negara (BPAN)BASUS D88 Saiful syah menyatakan karena ini pupuk bersubsidi dan itu sudah jelas ada tulisan Pupuk dalam pengawasan, namanya di subsidi tentunya yang di pakai itu juga uang rakyat, kalau sekarang barang yang di subsidi di salah gunakan oleh oknum yang tujuannya jelas untuk kepentingan pribadi di harapkan kepada dinas terkait untuk segera memberikan sanksi. Apalagi kondisi pandemi saat ini masih teganya ambil keuntungan sangat tinggi dan jual ke seseorang yang di luar RDKK lagi.

   

" Masih menurut Saiful syah padahal Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2021 menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.Hal ini sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN RI No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. HET Pupuk Bersubsidi pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:


1. Urea: Rp. 2.250/Kg.


2. Za: Rp. 1.700/Kg.


3. SP 36: Rp. 2.400/Kg.


4. Pupuk Organik Granul: Rp. 800/Kg


5. Pupuk NPK: Rp. 2.300/Kg


Selain pupuk bersubsidi yang sering digunakan tersebut pemerintah juga menetapkan HET pupuk lainnya antara lain:


6. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp. 3.300/Kg


7. Pupuk Orrganik Cair: Rp. 20.000/Liter 


Untuk itu karena makin maraknya kios pupuk bersubsidi melebihi HET  juga melanggar undang undang perlindungan konsumen maka secepatnya kami akan koordinasi dengan pimpinan agar segera di adukan permasalahan ini ke APH tandasnya.

     

Sementara untuk dinas terkait karena tanggal merah belum bisa di konfirmasi, bersambung. (nur/tim)


Saksikan video menariknya: