Operasi Intelijen, Kejagung temukan barang impor gunakan merek lokal -->

Breaking news

Live
Loading...

Operasi Intelijen, Kejagung temukan barang impor gunakan merek lokal

Tuesday 29 March 2022

dok. istimewa/ Dari operasi intelijen itu, Kejagung menemukan beberapa komoditas barang impor yang pakai label atau merek lokal beredar di sejumlah sentra perbelanjaan, (29/3).


Jakarta - Operasi intelijen yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peredaran barang impor yang menggunakan label atau merek dalam negeri membuahkan hasil.


Dari operasi intelijen itu, Kejagung menemukan beberapa komoditas barang impor yang pakai label atau merek lokal beredar di sejumlah sentra perbelanjaan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan beberapa komoditas barang impor yang ditemukan Kejaksaan Agung selama operasi intelijen tersebut.


"Beberapa komoditas yang ditemukan ada alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/3/2022).


Ketut menjelaskan, karena peredaran barang impor bardasarkan temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri.


Akibatnya, kata dia, barang-barang dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.


"Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19," ucap dia.


Ketut menambahkan, temuan barang impor yang menggunakan merek lokal tersebut merupakan hasil pencarian data berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan.


Pencarian data tersebut bertujuan untuk mengetahui barang-barang luar negeri yang dijual di dalam negeri menggunakan label atau merek produk dalam negeri."Ini dalam rangka melindungi produk dalam negeri," tutur Ketut Sumedana.


Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat (25/3/2022) ini telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah. Itu antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.


Ketut memuturkan, hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan dan pengumpulan data, disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD.


Serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan yang merupakan barang impor, tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri.


Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan itu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai.


"Dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," kata Ketut Sumedana. (dw/*)