Ungkap penyiksaan penghuni kerangkeng paling sadis di kabupaten Langkat -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap penyiksaan penghuni kerangkeng paling sadis di kabupaten Langkat

Saturday 12 March 2022

dok. istimewa/ Penyiksaan terhadap para penghuni kereng dengan menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh, (12/3).


Langkat - Dewa Peranginangin, anak dari mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, ternyata pelaku penyiksaan penghuni kerangkeng paling sadis.


Dalam temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para penghuni sampai mengalami gangguan jiwa dan cacat permanen.


Dirinya melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng dengan menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh.


"Semuanya sadis. Puluhan tahun saya berkerja, belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK.


Para penghuni kerangkeng, ada yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu. Lebih parahnya, alat kelamin penghuni kereng juga disudut dengan menggunakan api rokok.


Selain itu, para penghuni juga sering diteteskan plastik yang sudah dibakar sebelumnya oleh Dewa Peranginangin.


Bukan hanya Dewa, Cana dan oknum Aparat Penegak Hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng.


Pada temuan ini, Cana juga mencambuk para penghuni kereng dengan menggunakan selang air.


Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan.


SG, korban yang meninggal dunia juga mengalami penyiksaan oleh Dewa Peranginangin.


Sejauh ini, dalam temuan LPSK, ada 12 diduga oknum TNI/Polri yang terlibat dalam penyiksaan di dalam kerangkeng.


Adanya keterlibatan oknum TNI, membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka. Ia meminta seluruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer. (dw/*)