Jaksa selingkuh dengan admin KPK diberi sanksi -->

Breaking news

Live
Loading...

Jaksa selingkuh dengan admin KPK diberi sanksi

Tuesday 5 April 2022

dok. istimewa/ Selain penegakan etik oleh dewas, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat terkait disiplin ASN, (5/4/2022).


Jakarta - Jaksa D yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang admin KPK saat ini tidak lagi bertugas di KPK. D dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Iya (dikembalikan ke Kejagung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).


Dari informasi yang didapat detikcom, jaksa D baru direkrut KPK pada 2021. Artinya, jaksa D itu kurang lebih baru setahun di KPK.


Sedangkan admin KPK yang menjadi selingkuhan D berinisial S juga dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin. Ali tidak menjelaskan spesifik sanksi apa yang dikenakan pada S.


"Selain penegakan etik oleh dewas, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat terkait disiplin ASN. Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan asas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK," kata Ali.


Diketahui, perselingkuhan keduanya diawali dari laporan suami S. Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.


Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.


Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. (dw/*)