Kasus pelacakan aset dugaan penipuan KSP Indosurya, Polisi telah sita sebanyak Rp 2 triliun -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus pelacakan aset dugaan penipuan KSP Indosurya, Polisi telah sita sebanyak Rp 2 triliun

Tuesday 26 April 2022

dok. istimewa/ Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun, (26/4/2022).


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan aset pada kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hingga kini tercatat sebanyak Rp 2 triliun yang telah disita.


"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).


Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara yang melibatkan Wassidik Bareskrim hingga Divkum Polri. Hasilnya, penyidikan kasus ini dinyatakan sesuai dengan prosedur.


"Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di polri seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri," katanya.


"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tambahnya.


Diketahui, Bareskrim telah menahan dua petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.


"Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).


Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.


"Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.


Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.


"Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.


"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021," imbuhnya. (dw/*)