Malang Gadis muda di perkosa bergilir, Polisi tangkap 6 pelaku -->

Breaking news

Live
Loading...

Malang Gadis muda di perkosa bergilir, Polisi tangkap 6 pelaku

Wednesday 27 April 2022

dok. istimewa/ Di indekos korban dicekoki minuman keras lalu didorong ke kasur dan terjadilah pemerkosaan tersebut, (27/4/2022).


Sidoarjo - Seorang warga Sidoarjo berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan 6 orang pria, Seluruh pelaku saat ini telah ditangkap.


Para pelaku yakni MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23), AW (26). Mereka semua merupakan warga Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus pemerkosaan ini terjadi pada awal Maret 2022. Saat itu salah satu pelaku MAR berkenalan dengan korban dan kemudian berpacaran.


Setelah dua hari berpacaran, MAR kemudian mengajak korban untuk bertemu. Korban kemudian diajak ke kos salah satu pelaku pada pukul 20.00 WIB. Di sana kemudian korban dicekoki minuman keras dan diperkosa.


"Di indekos korban dicekoki minuman keras lalu didorong ke kasur dan terjadilah pemerkosaan tersebut," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/4/2022).


Kusumo menuturkan setelah melakukan perbuatan itu, tersangka MAA lalu mengantarkan korban pulang sekitar 01.00 WIB. Usai kejadian itu, korban kemudian menceritakan ke orang tuanya.


Pada tanggal 19 Maret ayah korban kemudian melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Seluruh pelaku lalu ditangkap pada 14 April 2022.


"Kami tangkap keenam tersangka pada 14 April 2022," ujar Kusumo.


Kusumo menambahkan dari hasil penyidikan keenam tersangka melakukan hal tersebut secara sengaja dan sudah direncanakan.


Atas perbuatannya, mereka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


"Seluruh tersangka melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban karena terdorong oleh nafsu birahi," ungkap Kusumo.


"Keenam tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang Disertai Ancaman, hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Kusumo. (dw/*)