Wadidau,..Brimob gadungan tipu Sembilan Perempuan Satunya hamil -->

Breaking news

Live
Loading...

Wadidau,..Brimob gadungan tipu Sembilan Perempuan Satunya hamil

Saturday 9 April 2022

dok. istimewa/ Modusnya dia ke mana-mana selalu menggunakan atribut Brimob lengkap disertai dengan senjata, dan setelah dilakukan pengamanan ternyata senjata tersebut adalah mainan, (9/4/2022).


Berau - Abdul Thalib (34)  harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya berpura-pura menjadi anggota Korp Brimob dan melakukan penipuan terhadap sejumlah perempuan dan bahkan satu di antaranya hamil akibat perbuatan Abdul.


Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Samoedra menjelaskan pengungkapan kasus penipuan ini bermula ketika pada hari Kamis (7/4/2022) di Kecamatan Sambaliung terdapat laporan dari warga terkait anggota Brimob tidak membayar makanan yang dipesan.


Kemudian juga terdapat laporan dari salah satu korban yang mengaku dipacari oleh pelaku yang menyebut dirinya berprofesi sebagai polisi, kemudian dicek ke Kompi 3 Batalyon C Brimob dan ternyata tidak ada keanggotaan dari yang bersangkutan, setelah dikembangkan ternyata diketahui yang bersangkutan ini merupakan warga yang mengaku sebagai anggota polisi.


“Modusnya dia ke mana-mana selalu menggunakan atribut Brimob lengkap disertai dengan senjata, dan setelah dilakukan pengamanan ternyata senjata tersebut adalah mainan,” jelasnya, Jumat (8/4/2022).


Lebih lanjut ia menjelaskan, jajaran Satreskrim Polres Berau Bersama Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Kaltim melakukan pengejaran. Selang waktu sehari petugas berhasil menggerebek kediaman pelaku, namun pelaku berusaha kabur hingga masuk hutan dan tetap berhasil diringkus oleh petugas.


“Saat petugas melakukan penggeledahan kediaman pelaku, didapati beberapa atribut Brimob lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan disini terungkap modus dari yang bersangkutan berkenalan dengan perempuan melalui media sosial kemudian melakukan tipu muslihat dan dipacari untuk kemudian meminta sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan,” tuturnya.


Dari penyamaran ini, pelaku berhasil mengelabuhi enam perempuan yang berada di Berau dan tiga berada di luar Berau. Bahkan salah satu korbannya ada yang sampai hamil. 


"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya. (dw/*)