Saat saksi bicara dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK di provinsi Banten -->

Breaking news

Live
Loading...

Saat saksi bicara dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK di provinsi Banten

Saturday 14 May 2022

dok. istimewa/ Ada empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan komputer UNBK Banten. Selain Kadis Dindik Engkos dan Sekdis Ardius, ada terdakwa lain dari swasta, yaitu Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sabtu, (14/5).


Serang - Auditor Inspektorat Banten Dicky Hardiana menyebut pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 tidak sesuai dengan kebutuhan. Spesifikasi komputer dari penyedia juga tidak sesuai acuan.


Dicky mengatakan Inspektorat melakukan audit pengadaan ini pada September-November 2019. Pengadaan dilakukan di masa terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi sebagai Kadis Dindikbud dan Ardius Prihantono sebagai Sekdisnya. Sedangkan penyedia adalah PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).


"Hasilnya pengadaan ini di perencanaan tidak didukung analisa kebutuhan, spek komputer UNBK tidak jelas dan tidak ada kerangka acuan kerja, spesifikasi hanya mencantumkan spek minimal, dan penganggaran tidak didukung dengan RKMBD (rencana kebutuhan barang milik daerah," kata Dicky saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/5/2022).


Penyedia PT AXI juga tidak memenuhi syarat e-katalog saat menyediakan 1.800 komputer senilai Rp 25,3 miliar ini. Perusahaan ini bukan pemasok utama dan software yang digunakan adalah bajakan.


"Software tidak memiliki uji lisensi, illegal. Terdapat perbedaan produk yang dikirim," ungkap di depan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.


Selain itu, dia membenarkan mouse dan keyboard tidak dikirim oleh penyedia sehingga ada kelalaian dalam proses pelaksanaan pengadaan. Sebelum disidik oleh Kejati Banten, audit Inspektorat mengindikasikan pengadaan komputer ini merugikan negara Rp 6,6 miliar lebih.


Rekomendasi atas audit dengan tujuan tertentu ini menegur terdakwa Kadis Dindikbud Engkos Kosasih. Selain itu, Engkos, selaku Pengguna Anggaran (PA), diminta menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.


"Kepada Kadis untuk menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran software lisensi ilegal dan Rp 245 juta atas mouse dan keyboard yang tidak dikirim," terangnya.


Tapi kelebihan pembayaran itu baru disetorkan sebanyak Rp 245 juta. Sisanya, Inspektorat kemudian tidak melakukan monitoring lanjutan atas rekomendasi audit ini.


"Untuk kerugian lain sampai kami melakukan monitoring belum," jawabnya saat ditanya majelis.
(dw/*)