Diduga masih ada aset yang disembunyikan Bupati nonaktif Probolinggo -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga masih ada aset yang disembunyikan Bupati nonaktif Probolinggo

Wednesday 1 June 2022

dok. istimewa/ Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka, (1/6).


Jakarta - KPK telah memeriksa empat orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Ketiga saksi didalami soal penyembunyian aset milik Puput yang menggunakan nama pihak lain.


"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).


Ali mengatakan keempat saksi diperiksa pada Senin (30/5) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa untuk tersangka Puput Tantriana dkk.


Keempat saksi itu adalah advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga swasta, yakni M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo, serta Luqmanul Hakim.


Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan TPPU dan jual beli jabatan. KPK menduga Puput mematok Rp 20 juta dan upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan mulanya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun Alexander menyebut pemilihan diundur, kemudian pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan selesai menjabat.


Dia mengatakan jabatan yang akan kosong tersebut nantinya akan diisi oleh para pejabat ASN. Pengusulannya, menurut Alexander, melalui camat setempat. Dalam pengusulan nama, mereka harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene suaminya, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf dengan nota dinas pengusulan nama.


"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
(dw/*)