Biadab Siswi SMP dibunuh usai Dua kali di Rudapaksa -->

Breaking news

Live
Loading...

Biadab Siswi SMP dibunuh usai Dua kali di Rudapaksa

Tuesday 5 July 2022

dok. istimewa/Pembunuh Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Mati, Pelaku 2 Kali Perkosa Korban Saat Pingsan, (5/7).


Langkat - Fajar Sidik (19) Pelaku Pemerkosa dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ASS (14) terancam hukuman mati.


Pelaku bernama bernama Fajar Sidik, warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bay Pas, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.


Sementara korban ASS (14) warga Jalan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Pelaku ini dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memaparkan pelaku pembunuhan pelajar SMP berinisial ASS (14) warga Jalan Besitang, Gang Manggis, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, yang ditemukan pada, Selasa (21/6/2022).


"Tanggal 21 Juni 2022 ditemukan sesosok mayat wanita di sanggar pramuka Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat," ujar Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Kamis (30/6/2022).


Lanjut Danu, Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, disimpulkan bahwa mayat pelajar SMP itu merupakan korban pembunuhan.


"Pada tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku pembunuhan tersebut Fajar Sidik (19) warga Kelurahan Alur Dua Baru, Jalan Bypas Gang Bahari, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat," ujar Danu.


Pelaku ini dipersangkakan dengan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


Dan Kapolres Langkat ini mengatakan, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dw/*)