Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak jadi buruan Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak jadi buruan Polisi

Saturday 16 July 2022

dok. istimewa/ Polda Papua pada prinsipnya membantu penyidik KPK untuk penyidikan kasus korupsi RHP. Pasalnya tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK, (16/7).


Mamberamo Tengah - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dilaporkan kabur ke Papua Nugini usai resmi ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi kini melakukan pengejaran terhadap tersangka.


"Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka di KPK," ujar Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Jumat (15/7/2022).


Menurut Faizal, Polda Papua pada prinsipnya membantu penyidik KPK untuk penyidikan kasus korupsi RHP. Pasalnya tersangka mangkir dari panggilan penyidik KPK setelah statusnya resmi menjadi tersangka.


"Setelah mangkir dari panggilan KPK, kita diminta membantu pencariannya," sambung Faizal.


Faizal mengakui RHP sempat terdeteksi berada di Jayapura yang pada Rabu (13/7). Namun belakangan tersangka disinyalir sudah kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus.


"Ada dugaan kuat RHP telah melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). Terakhir kita dapatkan informasi dia diantar di Pasar Skouw, Kamis (14/7) pagi," ujarnya.


"Kita masih upayakan, kita sebarkan jaringan kontak-kontak kita di sebelah," katanya.


Sebelumnya diberitakan, RHP terjerat kasus korupsi Pemda Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. KPK telah menggeledah di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.


KPK juga dilaporkan sempat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini di beberapa rumah milik tersangka yakni di kota Jayapura, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud di antaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara. (dw/*)