Dua eks pegawai KPK jadi pengacara Ferdy Sambo, sebut keadilan untuk semua -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua eks pegawai KPK jadi pengacara Ferdy Sambo, sebut keadilan untuk semua

Wednesday 28 September 2022

dok. istimewa/ Keadilan itu dapat diperoleh dengan cara objektifitas. Menurutnya, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitupun sebaliknya, (28/9).


Jakarta -- Dua eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung ke tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Febri mengatakan konsen utama dalam kasus Ferdy Sambo ialah mewujudkan keadilan untuk semua pihak.


"Objektifitas ini menjadi bagian penting yang kami letakkan pada konsen utama di bagian judul bahkan berkeadilan untuk semua. Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah PC, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," kata Febri di Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/9/2022).


Febri mengatakan keadilan itu dapat diperoleh dengan cara objektifitas. Menurutnya, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitupun sebaliknya.


"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman-teman semua dalam proses persidangan nanti. Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," katanya.


"Jadi harus mempertanggung jawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," sambungnya.


Lebih lanjut, ketika ditanya perihal pertanggung jawaban moral, Febri mengatakan pihaknya menjalankan profesi advokat sesuai dengan standar hukum yang ada.



"Soal pertanggung jawaban moral ke masyarakat, ada satu pertanggung jawaban penting yang kami pegang sebagai advokat itu adalah penegak hukum, sama seperti penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, UU bilang seperti itu. Sebagai penegak hukum kami juga punya kewajiban menjalankan profesi ini sesuai standar-standar yang ada," katanya.


"Nah salah satu poin penting yang kami coba sederhanakan agar lebih mudah diterima oleh kita semua adalah standar objektifitas tersebut," lanjutnya.


Menurutnya, dalam kasus tersebut, tidak hanya pertanggung jawabannya saja yang dinilai penting. Namun, juga pertanggung jawaban semua advokat.


"Saya pikir, pertanggung jawaban kami sebagai advokat bukan soal saya secara pribadi tapi juga pertanggung jawaban kami sebagai advokat, ada aspek objektifitas tersebut," tuturnya.


Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy dan Putri menjadi tersangka bersama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer. (dw/*)