Pilu, ... di perkosa 11 kali hamil 5 bulan pelaku ternyata lakukan ini, -->

Breaking news

Live
Loading...

Pilu, ... di perkosa 11 kali hamil 5 bulan pelaku ternyata lakukan ini,

Wednesday 21 September 2022

dok. [ilustrasi] istimewa/ pemerkosaan ini dilakukan hingga 11 kali. Di hadapan polisi, BS mengaku memperkosa, (21/9).


Banyuwangi -- Pilu dialami remaja perempuan berusia 15 tahun di Banyuwangi. Remaja tersebut tengah hamil usai menjadi korban pemerkosaan. Ia diperkosa teman kumpul kebo ibunya sendiri.


Pelaku adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran. Akibat aksi bejat BS, korban kini hamil 5 bulan.


Peristiwa ini terungkap saat Ibu korban mengetahui anaknya tengah hamil 5 bulan karena ulah pelaku. Tak terima, ibu korban lantas melaporkan pelaku ke Polsek Gambiran.


"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," jelas Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).


Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Saat dicari, pelaku diketahui sempat kabur dari rumahnya.


Diketahui, pemerkosaan ini dilakukan hingga 11 kali. Di hadapan polisi, BS mengaku memperkosa korban sejak Februari 2022. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali," terang Setiyo.


"Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," imbuhnya.


Widodo menjelaskan selama melancarkan aksinya pelaku diketahui kerap mengancam korban. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukuli," papar Widodo.


Selain menangkap BS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku. Tak hanya itu, hasil visum korban juga memperkuat aksi bejat pelaku.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," tandasnya. (dw/*)