Yang jadi pertanyaan publik terkait hukuman Ferdy Sambo ini jawabannya,... -->

Breaking news

Live
Loading...

Yang jadi pertanyaan publik terkait hukuman Ferdy Sambo ini jawabannya,...

Monday 12 September 2022

dok. istimewa/ Kami akan selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan seberapa berat tuntutan kepada terdakwa, (12/9).


Jakarta -- Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo yang menghebohkan publik se-Indonesia tidak lama lagi akan masuk ke pengadilan. Publik pun kini menantikan apakah Ferdy sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana akan dituntut hukuman mati? seumur hidup? Atau hanya 20 tahun penjara, atau malah anti klimaks?


Namun, sebelum vonis yang akan diketok hakim nantinya di pengadilan, perkara mantan Kadiv Propam ini akan mampir dulu ke Kejaksaan Agung. 30 Jaksa sudah ditunjuk Jaksa Agung untuk meneliti perkara ini. Para Jaksa ini yang akan menyusun dakwaan. Lalu, apakah Sambo nanti akan dituntut mati atau tidak? Pertanyaan ini diajukan Rakyat Merdeka secara eksklusif kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Apa jawaban Jaksa Agung? Berikut penuturannya: 


Pengembalian berkas perkara kepada penyidik jangan diartikan Jaksa mempersulit atau tidak serius memandang perkara tersebut, tetapi semuanya murni kepentingan penegakan hukum, karena yang membuktikan di Pengadilan adalah Jaksa, sehingga kita harus yakin dan lengkap berkas perkara tersebut sebelum kita limpahkan ke Pengadilan. 


Ada suara-suara yang mendesak Sambo pantas dihukum mati, apakah nanti Jaksa akan mengajukan tuntutan hukuman mati juga?


Terkait dengan tuntutan yang nantinya akan dijatuhkan, tentunya dalam penegakan hukum, kami akan selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan seberapa berat tuntutan kepada terdakwa nanti, hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dari hal-hal atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik terhadap hal-hal yang meringankan, maupun hal-hal yang memberatkan, hal ini tentunya akan kami pertimbangkan secara matang agar dapat mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai, yang diharapkan akan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat dan memberikan kemanfaatan kepada seluruh pihak. (dw/*)