Brigjen Pol Aan Suhanan buka suara soal peniadaan tilang manual -->

Breaking news

Live
Loading...

Brigjen Pol Aan Suhanan buka suara soal peniadaan tilang manual

Saturday 22 October 2022

dok. istimewa/ Proses penyelesaian penegakkan hukum terdiri dari 2 cara. Yakni secara justitia dan non Justitia, (22/10).


Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan buka suara soal peniadaan tilang manual. Aan menyebut penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilaksanakan.


Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Selain itu juga memberikan perlindungan serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.


"Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/10/2022).

"Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya," lanjutnya.


Lebih lanjut dia memaparkan proses penyelesaian penegakkan hukum terdiri dari 2 cara. Yakni secara justitia dan non Justitia.

"Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain," kata Aan.


Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan dalam berkendara.


Dia menjelaskan sesuai arahan Kapolri, dalam 2 hingga 3 bulan ke depan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan pemberian edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar. Di samping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan ETLE baik statis maupun mobile.


"Sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru) kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.


"Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," tuturnya.


Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan menaati tata tertib berlalu lintas, ada ataupun tidak ada tilang. Hal ini demi keselamatan masyarakat sendiri.


Dia pun mendorong kepada Satuan Wilayah untuk menggencarkan pemberian tilang secara elektronik atau ETLE, bekerja sama dengan pemerintah daerah.


"Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," katanya. (dw/*)