CV. Medio Jaya laksanakan pekerjaan Pasar Pasirian terkesan Abaikan K3, Pengawasan Dinas terkait dipertanyakan -->

Breaking news

Live
Loading...

CV. Medio Jaya laksanakan pekerjaan Pasar Pasirian terkesan Abaikan K3, Pengawasan Dinas terkait dipertanyakan

Tuesday 11 October 2022

dok. nur/ Mulai pekerjaan awal sudah tidak pakai helm, sepatu. Kalau rompi hanya beberapa orang saja, selain itu kotak untuk takaran campuran ya pun tidak ada. Bahkan CV.Medio Jaya yang mengerjakan pembangunan pasar dengan Dana Sebesar Rp  2.913.185.000, (Dua miliar Sembilan ratus Tiga Belas juta Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah) , (11/10).



Lumajang -- Berawal dari pengaduan masyarakat terkait banyaknya material yang berserakan sehingga mengaggu aktivitas masyarakat yang sedang berjualan dan mau belanja di pasar Pasirian, maka pada tanggal (10/10/22) beberapa awak media turun ke lokasi pembangunan pasar tersebut, ternyata material sudah tidak ada yang berserakan akan tetapi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya tidak pakai Septy, 11Oktober 2022.


"Karena pelaksanaannya tidak ada di tempat maka wartawan media ini konfirmasi ke pekerja, ketika di tanya kok tidak pakai sepatu, helm, bilangnya tidak punya dan tidak di kasih oleh perusahaan, sementara untuk rompi hanya beberapa orang saja yang di kasih tuturnya.


" Sementara menurut beberapa orang yang berjualan di sekitar proyek dan namanya tidak mau di cantumkan menyampaikan mulai awal sudah tidak pakai helm, sepatu. Kalau rompi hanya beberapa orang saja, selain itu kotak untuk takaran campuran ya pun tidak ada. Bahkan CV.Medio Jaya yang mengerjakan pembangunan pasar dengan Dana Sebesar Rp  2.913.185.000, (Dua miliar Sembilan Ratus Tiga Belas juta Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah) Dalam Melaksanakan Pekerjaanna Terkesan Abaikan K3 tuturnya.


Untuk memperoleh berita yang berimbang maka wartawan media ini konfirmasi ke PPK panggilannya Vina menyampaikan ijin dari awal sudah kami tekankan terkait K3 kepada penyedia. dan ada helm yang dipakai saat bekerja. terima kasih infonya, segera kami tindaklanjuti pada penyedia.


Ditempat terpisah menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)


Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.


Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]


Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja. Bersambung (Had/Tim)