Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin bebas -->

Breaking news

Live
Loading...

Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin bebas

Sunday 16 October 2022

dok. istimewa/ Neneng sempat menghadiri acara Golkar Kabupaten Bekasi. Acara tersebut yakni Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi, (16/10).


Bekasi - Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, bebas dari Lapas Sukamiskin. Diketahui, ia dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta.


"Ya betul, kemarin Ibu Neneng Hasanah Yasin telah bebas dari lapas Sukamiskin," ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Minggu (16/10/2022).


Ace menyebut Neneng sempat menghadiri acara Golkar Kabupaten Bekasi. Acara tersebut yakni Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi.


Ace menegaskan kehadiran Neneng di acara Golkar tak terkait politik.


"Kehadiran Ibu Neneng bukan berarti akan kembali ke politik. Kehadirannya memberikan support kepada adiknya yang menjadi Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi," tutur Ace.


Diketahui, Neneng terjaring noperasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.


Pada Mei 2019, Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. (dw/*)