Janjikan bisa lolos CPNS oknum anggota DPRD ditangkap polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Janjikan bisa lolos CPNS oknum anggota DPRD ditangkap polisi

Monday 3 October 2022

dok. istimewa/ Modus operandi yang dilancarkan tersangka bahwa tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban bisa masuk dalam seleksi CPNS atau P3K Pemkab Bantul pada 2019, (3/10).


Bantul -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka mengklaim bisa meloloskan para anak korban untuk lolos penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.


"Kami dari Ditreskrimum menerima 3 laporan dalam kasus yang sama penipuan dan penggelapan yang dilakukan ESJ. Jadi pelaporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, seperti dilansir detikJateng, Senin (3/10/2022).


"Status tersangka ini adalah oknum anggota DPRD Bantul saat ini masih jadi anggota DPRD Bantul," sambung Tri.


Tri memerinci ketiga laporan itu atas nama Harjiman, Y Sutarno, dan Agus Sumarto. Ketiganya melaporkan tersangka atas penipuan dan penggelapan dengan korban masing-masing ketiga anak pelapor.


"Modus operandi yang dilancarkan tersangka bahwa tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban bisa masuk dalam seleksi CPNS atau P3K Pemkab Bantul pada 2019," terangnya.


Tri menyebut ketiga korban diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 250 juta. Namun ketiga korban belum menyetorkan uang tersebut dan ada yang baru mencicil pembayaran sehingga tersangka menerima Rp 265 juta. (dw/*)