Kasus hukum Lukas Enembe disebut tidak ada hubungannya dengan politik -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus hukum Lukas Enembe disebut tidak ada hubungannya dengan politik

Saturday 1 October 2022

dok. istimewa/ Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua, (1/10).


Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.


Mahfud MD mengatakan, kasus hukum yang dihadapi Lukas Enembe saat ini tidak ada kaitannya dengan ancaman mengenai pengisian posisi Wakil Gubernur Papua.


Ia menegaskan, kasus hukum Lukas Enembe sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik.


“Kasus hukum Lukas Enembe itu tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).


Dalam konteks tersebut, Mahfud menganalogikan dengan seorang wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menulis berita tentang ombak tsunami.


Komnas HAM Dipuji Mahfud MD karena Kunjungi Lukas Enembe hingga AHY Buka Suara.


Ia mengatakan, kedua peristiwa tersebut adalah fakta tetapi tak ada hubungan kausalitasnya.


“Dalam hukum pidana itu harus ada hubungan kausalitas atau sebab bersebab. Kamu hanya mengutip pernyataan sepotong dari AHY,” ujar Mahfud.


Mahfud menambahkan, dirinya mendengar bahwa AHY justru merespons bagus atas proses hukum yang dihadapi Lukas Enembe.


Bahkan, kata Mahfud, AHY menghormati proses hukum dan akan memberi pembelaan kepada Enembe.


“Itu sikap sportif AHY, sedang kamu tak sportif karena hanya mengutip sepotong,” katanya lagi.


Sebelumnya, AHY mengatakan Lukas Enembe mendapat dua kali ancaman terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.


Ancaman pertama yang dialami kader Partai Demokrat tersebut terjadi pada tahun 2017 sebelum Pilkada Papua 2018.


“Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).


AHY menuturkan, ancaman diberikan karena Enembe tak mau mengakomodir permintaan pihak tersebut yang mendorong kandidat tertentu menjadi calon Wakil Gubernur Papua.


Ancaman kedua, lanjut AHY, muncul kembali di tahun 2021 pasca Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia.


Pihak tersebut kembali meminta pada Enembe agar figur yang didorongnya dipilih menjadi pengganti Klemen.


“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas,” katanya.


AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat tak memenuhi permintaan tersebut karena dianggap sebagai upaya yang akan merusak demokrasi.


“Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” ujar AHY.


Berdasarkan dua pengalaman itu, AHY lantas menghubungi Lukas Enembe untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.


Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 September 2022.


“Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya,” katanya.


AHY lantas menegaskan terus mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk pada perkara yang menjerat Lukas Enembe.


“Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun,” ujar AHY. (dw/*)