Diduga minta uang keamanan Rp. 22 juta Tiga oknum anggota Ormas diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga minta uang keamanan Rp. 22 juta Tiga oknum anggota Ormas diamankan

Sunday 13 November 2022

dok.istimewa (13/11) Pelaku meminta uang tersebut dengan dalih sebagai uang keamanan selama proyek renovasi jembatan tersebut berjalan.


Tangerang - Polisi menyebut, tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) di Tangerang meminta uang keamanan Rp 22 juta jika ingin proyek revitalisasi Jembatan Dadap dilanjutkan.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku meminta uang tersebut dengan dalih sebagai uang keamanan selama proyek renovasi jembatan tersebut berjalan.


"Total yang diminta sebesar Rp 22 juta, tetapi pas beraksi alasannya meminta kekurangan uang keamanan Rp 12 juta," ujar Zain saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).


Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintimidasi dan memaksa para pekerja proyek di lapangan untuk menyetop seluruh aktivitas sampai uang tersebut dibayarkan.


Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga orang anggota ormas yang diduga memeras pekerja proyek renovasi Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang.


Tiga pelaku dari dua ormas berbeda yang ditangkap tersebut ialah RAW (37), AD (47), dan MY (50).


"Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan uang yang diminta oleh para pelaku," ujar Zain saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).


Penyelidikan kasus pemerasan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari penanggung jawab pelaksanaan proyek yang mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku.


Para pelaku bahkan memaksa pengerjaan renovasi jembatan dihentikan sampai uang keamanan dilunasi oleh pelaksana proyek.


"Seharusnya ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," kata Zain. (dw/*)