Korupsi sebesar Rp56,7 miliar dana LPD Satu orang tersangka di tahan Kejati -->

Breaking news

Live
Loading...

Korupsi sebesar Rp56,7 miliar dana LPD Satu orang tersangka di tahan Kejati

Tuesday 15 November 2022

dok. istimewa (15/11) Penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.


Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tersangka berinisial AA atas tindak pidana korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali merugikan keuangan negara sebesar Rp56,7 miliar.


“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.


Selanjutnya, kata Luga, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56,7 miliar.


“Setelah penahanan ini, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata dia pula.


Luga mengatakan tersangka berinisial AA diperiksa didampingi penasihat hukumnya dalam keadaan sehat, dan diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.


Adapun pertanyaan penyidik adalah seputar harta benda/aset milik tersangka dengan 15 pertanyaan.


“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," kata Luga.


Hal tersebut, kata Luga, dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejati Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.


Penyidik Kejati Bali setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Kerobokan.


Sebelum diserahkan ke Rutan Kerobokan, terhadap tersangka AA telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil negatif COVID-19.


Menurut Luga Harlianto, tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dw/*)