Pengrusakan Alam Cigudeg Bogor -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengrusakan Alam Cigudeg Bogor

Tuesday 28 April 2015


 

                         
 
 
 
 
 
 
 
 
limbah dibuang ke sungai menuju kepemukiman
                            





lahan pertanian rata


gunung dipangkas tanpa reboisasi





                                                   Pengrusakan Alam Cigudeg Bogor

 
Bogor, Media Investigasi

Demo Tuntut Hentikan Galian Galena

Sejak dimulainya eksploitasi pertambangan, di akhir tahun 1997 masyarakat menolak pertambangan di Desa Cintamanik dan Desa Agrapura Kecamatan Cigudeg. Berkali-kali massa demo mendatangi PT. Bintang Cindai Mineral di Kampung Cirangsad, Desa Banjuwangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor, agar dihentikan aktivitas penggalian.

Lahan pertanian, sawah dan kebun masyarakat di lembah dan lereng gunung sudah menjadi rata diuruk demi kepentingan perusahaan tambang. Tak sampai disitu saja, menurut Uus Mantan Ketua RW 005, dipecat dari Kepala Desa Cintamanik, hanya gara-gara berpihak kepada warga yang didzoliminya itu. “Pak desa itu memang “kaki tangannya” perusahaan tambang selama ini, beberapa kali turun mengingatkan warga yang lantang menyuarakan ketidaksukaannya pada perusahaan,” jelasnya dengan serius, sambil memberikan sinyal ada beberapa tokoh masyarakat lain yang berpengaruh, di belakang perusahaan tambang. 

Untuk itu, beberapa elemen masyarakat setempat, lewat Media Investigasi agar perusahaan tambang galena itu keluar dari lahan garapan mereka, tempat ia menggantungkan hidupnya selama ini. Sekaligus menganjurkan memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akibat dari pembuangan limbah, dan eksploitasi alam secara berlebihan dengan menggunakan bahan peledak besar-besaran, serta penebangan pohon.

Jaenuddin, warga setempat mempertanyakan keberadaan PT. Bintang Cindai Mineral, yang seolah-olah tidak peduli pada penghidupan warga sekitar. Dimana AMDAL tidak layak, perampasan lahan pertanian warga, terusiknya hewan penghuni hutan dari habitatnya, seperti burung dan kera serta binatang lainnya. Pokoknya habitat alam semua terusik, katanya.   

Lanjutnya, masyarakat Cigudeg sudah jenuh dan kesal melihat kerusakan lingkungan di Gunung Cirangsad, dan akan memobilisasi warga untuk mendemo perusahaan yang melakukan pengrusakan lingkungan tanpa melihat lingkungan yang ditimbulkan.

Seringkali  urung rembuk dimediasi oleh tokoh masyarakat bahkan aparat, tapi tidak menemukan kata sepakat. Kepolisian Sektor Cigudeg ketika itu, mengungkapkan, warga dari dua desa merasa perusahaan itu menggali galena di lahan garapannya, yang mereka kuasai sejak tahun 1964. Sedangkan pihak perusahaan merasa menggali dan mematok lahan, sesuai lahan pertambangan yang jadi haknya. PT Bintang Cindai Mineral mendapat lahan konsesi pertambangan dari PT Perhutani berdasarkan hak pinjam pakai lahan.

Aksi pengrusakan lingkungan secara gencar dan brutal oleh perusahaan pengelola penambangan timah hitam (galena) dan biji emas ini, terus dikecam masyarakat di daerah yang dipimpin oleh mantan Bupati RachmatYasin, yang kini jadi tersangka di KPK, dengan kasus lahan hutan. Namun perusahaan korporasi itu, tidak bergeming bahkan kian memperluas lokasi garapannya.

Bahkan limbah pembuangannya semakin menjadi-jadi, nyata-nyata telah mencemari Sungai Rengganis terus berlangsung—tak henti, padahal masyarakat 3 desa yang berada di bawah Kaki Gunung Cirangsad memanfaatkan airnya untuk minum, mandi dan mencuci. Menurut penduduk setempat, terkadang airnya keruh, juga biasa butek warna hitam, serta berbau menyengat di hidung.

Halnya Waldi ahli geologi yang setiap saat mencermati perkembangan, akibat yang ditimbulkan perusahaan tambang ini. |Menurutnya,  menggunduli hutan terus menerus, dan pemakaian bahan peledak, bukan tidak mungkin di musim hujan akan mendatangkan banjir bandang, seperti diberberapa daerah yang pernah terjadi.

Soalnya karena strurktur tanah sudah labil katanya, selain penggunaan bahan peledak secara berlebihan, juga pemakaian eskavator di atas gunung terus menggerus tanah dan merobohkan pohon-pohon tanpa ada perhitungan. Ketidak keseimbangan alam dapat merusak segalanya. “Pengurukan lembah yang semula tanah sawah dan kebun milik masyarakat, dijadikan tempat pembuangan limbah beracun dari sisa pengolahan bahan galena, artinya pengotoran air tanah,” sidik Waldi yang sangat kuatir dengan lingkungan Cigudeg belakangan ini.

Sementara pemerhati lingkungan hidup menilai Pemkab Bogor dan DPRD tidak menyikapi  pengrusakan lingkungan. Kuat dugaan, perusahaan tambang dapat beroperasi berkat restu oknum pejabat Pemkab, aparat penegakan hukum dan politisi di DPRD Kab Bogor.
Dari pantauan Media Investigasi, pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Gunung Cirangsad secara serampangan, melewati ambang batas, ini  membuktikan bahwa dinas terkait, seperti Dinas  Energi, Sumber Daya dan Mineral (DESDM), Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), dan Inspektorat Daerah, tidak maksimal, serta dapat dipertanyakan kinerjanya.

Sedangkan Amin Arsyad Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor di JL. Tegar Beriman ketika mau dikonfirmasi tidak ada ditempat, begitupula dengan Lili Muniri Kasubsi Pengukuran/Pemetaan menemukan ruangannya kosong. Selain itu, tidak ada yang bisa memberikan keterangan tentang kepemilikan lahan, yang diklaim sepihak oleh perusahaan tambang. “Maklum menterinya mau datang besok,” kata penjaga pintu pegawai teras tadi.

Sebelumnya, beberapa kali DPRD berjanji ke masyarakat akan meminta keterangan dari para pengusaha galian di gunung Cirangsad, namun warga tidak serta merta  meyakininya, dikarenakan adanya oknum anggota DPRD yang ditengarai ikut terlibat dalam aktivitas eksploitasi tambang galena di Cigudeg.

Perusahaan galian tambang yang dikuasai oleh pengusaha Asing bekerjasama dengan pengusaha lokal dan oknum pejabat daerah ini, adalah perusahaan korporasi. Dimana PT. Bintang Cindai Mineral Group yang menggarap lahan seluas 102 hektare, PT. Indoloma 95 hektare dan PT. Lumbung 100 hektare. Ketiga perusahaan ini telah membabat tanah pertanian dan hutan yang ada di Gunung Cirangsad. Sumber mineral yang dikeruk oleh perusahaan tersebut cukup banyak. Masing-masing perusahaan tersebut dalam sehari bisa mengangkut lebih dari 10 ton galena.

Rekontruksi Ulang


Rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor ke Perhutani, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk  melakukan rekontruksi ulang antara batas  milik warga Desa Cintamanik dan Banyu Wangi dengan lahan PT. Bintang Cindai Mineral Grup (BCMG), tak kunjung terealisasi.

Kenyataannya dilapangan, lahan yang dikuasai perusahaan selalu memperluas areal lokasi tambangnya. Bahkan tak segan-segan, lahan warga yang nyata-nyata sudah dikuasai oleh masyarakat tahun 1964, dan ditanami tanaman produksi, seperti Pohon Petai, Pohon Meninjau, serta tanaman keras lainnya, terus dibabatnya.

 

Kata Pijai, pemilik kebun yang digusur pakai buldoser, karena diklaim hak penguasaan PT Bintang Cindai Mineral. Katanya Pijai, bagaimana bisa diakui oleh  lahan Perhutani yang dikuasakan pada Perusahaan, nyatanya tidak ada bukti konkrit, baik surat maupun tanaman di areal lokasi pertambangan. Sementara pihak masyarakat di sini bercocok tanam memiliki bukti surat kepemilikan. “ Dilahan kebun saya, ada Pohon Petai, Pohon Meninjau dan Pinang, dan tanaman produksi lainnya. Yang setiap hari diambil hasilnya,” paparnya panjang lebar sambil memperlihatkan surat keterangan sebagai pengelola yang syah sejak 1964, sekaligus bukti pembayaran pajaknya.

Diakui Pijai, aksi penggusuran yang dilakukan perusahaan tambang, biasanya dilakukan pada hari Jumat, ketika petani dan petambang rakyat ramai-ramai pulang Shalat Jumat di kampung. Pada saat itupula, gubuk pemilik tambang rakyat dibakar-bakarin tanpa basa-basi. Ketika diprotes pemiliknya, baru akan diganti rugi yang ditentukan perusahaan. “Gubuk dan kebun biasanya diberikan pengganti Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya dengan menolak pemberian kompensasi itu.

Namun entah bagaimana, petani dan petambang rakyat masih jadi bulan-bulanan dari perusahaan tambang, bahkan dibantu oleh oknum kepolisian dari Brimob Gedung Halang Bogor berinisial “Y” dan “K” dengan aktif mengintimidasi warga petani dan petambang rakyat di lokasi. Menurut Ahmad, yang ikut menambang di lokasi, pernah sekali ditodongkan senjata, supaya menghentikan aktivitas tambangnya. Namun menurut Ahmad, tidak dipedulikan ancaman itu, karena hanya satu-satunya tempat untuk mencari biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya memang pernah diancam pakai senjata laras panjang di lokasi tambang, dengan menodongkan di atas kepala, tapi kemudian  Pak Yudo ketika itu dengan memakai bahasa isyarat saya disuruh lari, karena pemilik perusahaan tambang ada di dekatnya,” ungkapnya dengan mimik yang sangat sedih, dibalai rumah kebun di belakang rumahnya, ditemani teman-teman seperjuangannya.

Lanjut Ahmad, tak lama berselang ketika itu, ia didatangi sang oknum tadi, guna menawarkan sejumlah uang, sebagai kompensasi  untuk pergi dan tidak menambang lagi di lokasi. Kata Ahmad, ia menolak dengan halus penawaran itu. Tak sampai di situ saja katanya, bahkan pernah pemilik perusahaan “bermata sipit” itu langsung mengancam di lokasi dengan memegang sebatang kayu dari belakang.

Hingga 26 Oktober 2014 kemarin, Pijai pemilik kebun di atas Gunung Cirangsad, bersedih dan pasrah, lahannya yang ditempati bercocok tanam, diserobot dengan menggunakan alat berat eskavator dan buldoser, hingga rata dengan tanah, pohon-pohonnya yang ada dikebun, tidak lagi bisa diambil isinya.

Tak heran memang, jika tambang-tambang rakyat di lokasi banyak ditutup karena aksi premanisme dari “jawara” dan sang oknum, padahal sebelum adanya perusahaan tambang, masyarakat masih damai-damai saja tuh, katanya.

Saat dikonfirmasi handphonenya lewat telepon gengam milik Ahmad oknum berinisial “K”, katanya memberikan perhatian  bagi masyarakat untuk bersama-sama menambang, tapi agar tetap mencari tempat-tempat yang aman. Karena menurutnya, sang oknum tadi juga mencari posisi aman pada sang big bos perusahaan tambang. “Kita sama-sama cari makan, makanya tetap menambang saja tapi cari-cari waktu dan tempat yang tepat, biar tidak ketahuan,” jelasnya sangat berhati-hati memberi informasi.

Lain halnya dengan Wawan yang ahli memasang bahan peledak. Sebelumnya ia bekerja di PT. Aneka Tambang di Pongkor Bogor dengan gaji Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), namun entah kenapa, ia diiming-imingi gaji lebih besar dan pindah di PT. Bintang Cindai Mineral, dengan begitu yakin ia menerima tawaran itu, katanya.

Namun yang terjadi sebaliknya, gajinya lebih rendah, kurang dari lima juta rupiah.  Sang bos yang dipercayakan dilapangan bernama Yudi mengajaknya, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan. “Saya musti bilang apa lagi, saya sudah keluar di PT. Antam. Untung adik saya tidak ikut-ikutan  keluar bersama,” ujarnya jujur.

Diduga Miliki Tenaga Kerja Asing Ilegal

PT. Bintang Cindai Mineral, selain mempekerjakan tenaga kerja dalam negeri, juga ada tenaga asing, yang katanya  si empunya cerita berlagu sok berkuasa. Tidak ada enaknya bekerja, sama orang asing yang selalu saja ditekan-tekan sama pekerja lain, katanya.

Menurut beberapa pekerja di lokasi, selain Yudi diberikan  kepercayaan di lapangan, juga ada kurang lebih 20 tenaga asing di lokasi, siap memberi komando ke   setiap pekerja. Bahkan menurut Ahmad pemilik tambang rakyat, hingga beberapa kali ia digertak sama tenaga kerja asing itu.

Menurut beberapa pemilik tambang rakyat, tenaga kerja asing pernah dikejar-kejar sama Buser Polda Jawa Barat akhir Oktober 2014 di lokasi tambang, namun tidak satupun yang berhasil ditangkap, karena berhamburan lari ke gubuk tambang rakyat bersembunyi. Mereka diduga masuk ke Indonesia, dengan memakai visa kunjungan.

Menurut informasi orang dalam PT. Bintang Cindai Mineral, Buser Kepolisian Jawa Barat sempat ditawari uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tapi ditolaknya. “Kayaknya sih ada janjian untuk ketemuan pada hari Rabu di suatu tempat,” ungkapnya sambil meyakinkan.

Undang-Undang Pertambangan Rakyat

Menurut Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Izin Pertambangan Rakyat diberikan bupati/walikota berdasarkan permohonan penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat atau koperasi. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pertambangan rakyat di Indonesia telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah besar bangsa ini.  Dan  menjadi satu bentuk usaha yang sangat tua, dikelola secara mandiri dengan alat-alat sederhana dan diselenggarakan oleh komunitas-komunitas masyarakat mandiri dan telah berkembang jauh sebelum republik ini ada.

Karena mata pencaharian dan interaksi dengan pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, melahirkan budaya pertambangan, meskipun pada saat ini dinamai dengan penambangan tradisional, penambang rakyat atau bahkan penambang tanpa ijin (PETI).

Perkembangannya PETI, adanya penyandang dana dan kadang-kadang oknum aparat sebagai backing, serta operasi dengan modus operandi memperalat kalangan masyarakat, kemudian menjadi korban pembangunan, karena keterlibatan masyarakat pendatang, serta dibawah perlindungan backing ternyata menjadi kekuatan yang dahsyat. Dapat merugikan negara, berupa kehilangan pendapatan negara dari sektor perpajakan, merusak dan mencemari lingkungan,  melecehkan hukum. Kemudian kecelakaan tambang, iklim usaha yang tidak kondusif, praktek percukongan, premanisme dan prostitusi .

UU No. 11 tahun 1967, pertambangan rakyat  adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri. Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah. Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat. Andi Syahruddin