AUDITOR BPKP DI PERIKSA KPK -->

Breaking news

Live
Loading...

AUDITOR BPKP DI PERIKSA KPK

Monday 22 August 2016


Jakarta, Media Investigasi - Suaedi masuk dalam
agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik/e-KTP. 
Suaedi merupakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang merupakan ‎‎Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.‎


"Betul, dia jadi saksi untuk tersangka S," ujar Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang dikorek penyidik terhadap Suaedi. Yang jelas, KPK memperkirakan negara rugi Rp 1,2 triliun dalam proyek ini. Namun, setelah ada perhitungan dari BPKP, didapati angka kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 2 triliun.

‎KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Pada kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

Sugiharto juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK. Termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin pernah mengatakan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini.

Novanto disebut Nazaruddin sebagai orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP dan pembagian fee ke sejumlah pihak.

Pada proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.

Dirut Sandipala, Paulus Thanos, pernah mengakui bila Novanto merupakan 'otak' dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, Novanto sudah membantah keterlibatannya dalam kasus itu.

Menurut Novanto, baik Nazaruddin ‎maupun Paulus Thanos hanya mengada-ada. Dia menegaskan tak terlibat dalam kasus ini.(Rosyid/lp)